Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hendak di Selundupkan, 2100 Baby Lobster berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

Kamis, September 16, 2021 | 10:38 WIB Last Updated 2021-09-16T03:38:20Z
Hendak di Selundupkan, 2100 Baby Lobster berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak


Lebak - Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster di daerah hukum Polres Lebak.


Inisial AD,(38 thn) Warga Kecamatan Bayah,Lebak diamankan unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lebak ketika hendak menyelundupkan Baby Lobster (benur) ke Wilayah Sukabumi.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,SIK,M.H. dalam press conferencenya mengatakan,"unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil menggagalkan benih benur atau baby lobster yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak,"ujar Indik Rabu (15/9/2021) pukul 20.00 WIB. 


Indik mengungkapkan "Satu orang inisial AD,(38 thn) Warga Kecamatan Bayah yang diduga kurir diamankan (Rabu,15/9/2021 pukul 09.00 wib) dan dari tangan pelaku berhasil diamankan  barang bukti sebanyak 2100 baby lobster yang terdiri dari 1.300 baby lobster jenis pasir, 800 jenis mutiara, satu buah sepeda motor merk Honda  beat hitam nopol F-3931-VM dan satu buah tas punggung warna hitam". 


"Pelaku AD diamankan di Jl. Raya Bayah-sawarna kp. Pulomanuk Desa Darmasari Kec. Bayah ketika akan menyelundupkan baby lobster ke Wilayah Pelabuhan ratu- Sukabumi". 


"Satu ekor Baby Lobster jenis mutiara dijual seharga Rp. 100.000,- Satu ekor Baby Lobster jenis Pasir dijual seharga Rp. 50.000,-"jelas Mantan Kapolsek Kopo. 



Selama dua bulan terakhir pelaku sudah 8 ( delapan) kali menyelundupkan baby Lobster ke Wilayah Sukabumi,"tutur indik. Pelaku mengambil baby lobster dari para nelayan di perairan laut Bayah, Lebak,"tambahnya. 


Indik menegaskan,untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagai mana telah diubah UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan sebagaimana telah diubah ke dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal 1,5 milyar,"tegas indik. 


Sementara itu Yasin Arifin selaku koordinator pelaksana tata pelayanan stasiun karantina ikan merak mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak. 


"Kami dari tata pelayanan stasiun karantina ikan merak mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak khususnya Sat Reskrim yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster".(Rls) 

×
Berita Terbaru Update