Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Operasi Knalpot, Pengguna Kendaraan berKnalpot Brong di jalanan Cilegon akan di Tindak

Kamis, September 16, 2021 | 12:18 WIB Last Updated 2021-09-16T05:18:45Z
Operasi Knalpot, Pengguna Kendaraan berKnalpot Brong di jalanan Cilegon akan di Tindak


Cilegon - Satuan Polisi lalu lintas Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan operasi Knalpot yang tidak sesuai standar atau Knalpot Brong di daerah hukum Polres Cilegon pada Kamis 16/9/2021. 


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, SIK, S.H melalui Kasat lantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Admodjo SIK MH membenarkan bahwa satuan lalu lintas Polres Cilegon mengadakan operasi Knalpot yang tidak sesuai standar atau Knalpot Brong.


Penindakan pelanggaran Knalpot bising berdasarkan pasal 285 UU LAJ Setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan,"Ujar yusuf.


Sebagaimana, bunyi pasal 285 Ayat 1 UU LAJ, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."tegas yusuf


Dengan dasar seperti, sehingga petugas tetap bisa menindak pengendara yang tidak memakai knalpot sesuai standar atau tidak memenuhi kelayakan jalan, walaupun tanpa menggunakan alat pengukur desibel atau kebisingan suara kendaraan bermotor.


Hal itu merujuk kepada aturan persyaratan teknis dan kelayakan kendaraan yang wajib dipenuhi ketika dioperasikan di jalan raya. 


Sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 48 Ayat 3 huruf b terkait kebisingan suara. 

"Betul, apa itu persyaratan teknis dan kelayakan jalan, ada di pasal 48 UU LAJ," terangnya.


"Dimana salah satu syarat kelayakan jalan adalah kebisingan suara. Ketika knalpotnya bising berarti dia tidak standar dan tidak layak jalan. Sehingga melanggar Pasal 285," jelas Yusuf.(Rls) 

×
Berita Terbaru Update