Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Memperkuat peran APDESI menuju Desa Maju, Sejahtera, Adil dan Demokratis

Minggu, Desember 19, 2021 | 21:22 WIB Last Updated 2021-12-19T14:22:03Z

 

Musyawarah Nasional IV Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dengan tema "Memperkuat Posisi Desa sebagai Entitas Local Self Government dalam Sistem Tata Negara menuju Indonesia Emas 2045

Oleh  : Budi Usman

Penggiat kebijakan publik/Anggota Dewan Pembina DPC Apdesi Kabupaten Tangerang


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut, Indonesia memiliki potensi untuk dapat menggenjot instrumen keuangan dan ekonomi dengan sumber daya melimpah. Hal itu disampaikan Mendagri pada saat membuka Musyawarah Nasional IV Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dengan tema "Memperkuat Posisi Desa sebagai Entitas Local Self Government dalam Sistem Tata Negara menuju Indonesia Emas 2045," Sabtu (18/9/2021). 


Mendagri menjelaskan, potensi tersebut disadari betul oleh Presiden Joko Widodo. Tak salah, pada periode pertama kepemimpinannya, Presiden Jokowi fokus untuk membangun dan memperkuat infrastruktur untuk mempermudah konektivitas. 


Sementara pada periode kedua Presiden Jokowi fokus pada pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui bidang pendidikan dan kesehatan. Salah satu Perhatian Pemerintah adalah bagaimana menciptakan SDM yang unggul melalui sektor Pendidikan formal dan informal, serta SDM yang kuat dan sehat.


Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Banten, H Surta Wijaya terpilih secara aklamasi menjadi Ketua umum DPP Apdesi periode 2021-2026, di Jakarta, Minggu (19/9/2021).


Alhamdulillah telah terpilihnya Surta Wijaya menjadi Ketum DPP Apdesi menjadi sejarah baru bagi  masyarakat Provinsi Banten. Surta Wijaya menjadi  orang Banten pertama  yang menjadi pucuk pimpinan DPP Apdesi.


Paradigma baru APDESI

Desa yang kini tidak lagi menjadi sub-pemerintahan Kabupaten berubah menjadi pemerintahan masyarakat. 


Prinsip desentralisasi dan residualitas yang berlaku pada paradigma lama melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, digantikan oleh prinsip rekognisi dan subsidiaritas. 


Kedua prinsip ini memberikan mandat sekaligus kewenangan terbatas dan strategis kepada desa untuk mengatur serta mengurus urusan desa itu sendiri.


Membumikan makna desa sebagai subjek paska UU Desa bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Berbagai ujicoba dilakukan oleh elemen pemerintah dan masyarakat sipil untuk dapat menggerakkan desa agar benar-benar menjadi subjek pembangunan.  


Desa dalam kerangka UU Desa adalah kesatuan antara pemerintahan desa dan masyarakat yang terjawantah sebagai masyarakat pemerintahan (self governing community) sekaligus pemerintahan lokal desa (local self government)


Penyelenggaraan pemerintahan di desa merupakan kewenangan desa. Pemerintahan desa memiliki kekuasaan untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.

 

Pemerintah desa diharapkan mampu bertindak menjalankan perannya sebagai struktur pemerintahan, sebagai pelayan masyarakat desa, dan sebagai agen penggerak  perubahan masyarakat desa, untuk mencapai desa mandiri.


Sebagai upaya untuk mendukung desa sebagai subjek itulah, maka diperlukan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di desa, baik itu dari Penyelenggara Pemerintahan maupun masyarakatnya.


Langkah kongkret upaya pengembangan kapasitas pemerintahan desa, salah satunya adalah dengan cara melalukan peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan dalam beberapa bidang, diantaranya:


Peningkatan Kapasitas dalam Perencanaan dan Penganggaran

Perencanaan di arahkan pada upaya menentukan kegiatan yang akan datang. Rencana yang disusun dengan baik akan memberikan kontribusi besar dalam penyelesaian masalah dan tuntutan, selain tentunya mempermudah implementasi.


Dalam konteks perencanaan, dikenal konsep perencanaan partisipatif, yakni suatu proses penyusunan dokumen perencanaan yang mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). 


Perencanaan partisipatif diperlukan agar pengelolaan pembangunan desa dapat berjalan secara efektif, efisien, optimal, berkelanjutan dan kesetaraan.


Upaya mewujudkan perencanaan partisipatif sebenarnya telah tersedia dan sudah dilaksanakan dari tahun ke tahun yaitu melalui forum Musyawarah Desa.


Namun demikian, harus diakui bahwa kapasitas aparatur desa dalam penyusunan dokumen perencanaan desa (RJPM Desa dan RKP Desa) dapat dikatakan belum memadai secara keseluruhan. Hal ini memerlukan perhatian dan penanganan serius dari Pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa itu sendiri.


Peningkatan kapasitas aparatur desa dalam aspek perencanaan hendaknya hendaknya diikuti dengan kemampuan menyusun anggaran desa. Hal ini disebabkan perencanaan dan penganggaran merupakan satu kesatuan integral yang tidak dapat dipisahkan. 


Dalam konteks ini kemampuan penyusunan anggaran lebih ditekankan pada penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa). 


Dengan demikian, perencaanan dan penganggaran desa merupakan aspek penting manajemen pemerintahan desa, dan karenanya kemampuan/kapasitas aparatur desa pun merupakan persoalan yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya.


Kesimpulan

Sesuai dengan fungsi dan tugas pokoknya, dalam melaksanakan misi juangnya APDESI menerpakan dua strategi pokok yang dinilai cukup efektif, yaitu strategi yang bersifat konsepsional dan oprasional/karya nyata. 


Strategi konsepsional diterapkan dalam bentuk penyampaian pemikiran, saran dan gagasan APDESI kepada penentu kebjakan ditingkat pusat maupun  ditingkat daerah dalam kaitannya dengan aturan (undang-undang dan peraturan lainnya) dan kebijakan untuk kemajuan pemerintahan dan masyarakat pedesaan. 


Sedangkan strategi yang bersifat operasional, lebih mengarah kepada kepentingan nasib Kepala desa dan perangkat desa seperti kedudukan keuangan, advokasi, dan penghargaan, yang secara langsung menyentuh kepentingan Kepala desa dan perangkat desa.


(Adv) 

×
Berita Terbaru Update