Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pelaku illegal logging Kayu Akasia Mangium di tangkap Sat Reskrim Polres Lebak

Kamis, September 09, 2021 | 12:21 WIB Last Updated 2021-09-09T05:22:11Z

 

Pelaku illegal logging Kayu Akasia Mangium di tangkap Sat Reskrim Polres Lebak

Lebak - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus illegal logging yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak, Banten. 


Pelaku Inisial MJ,(34 thn) melakukan penebangan pohon jenis akasia mangium sebanyak kurang lebih 20 pohon di kawasan hutan perhutani petak 33 e blok Baregbeg kampung Neglasari desa Mekarsari kecamatan Muncang kabupaten Lebak pada Jum'at, (06/8/2021 pukul 15.00 wib)


"Pelaku MJ dengan menggunakan 1 unit mesin pemotong kayu atau senso pelaku menebang pohon tersebut kemudian memotong dengan ukuran 4 m dan mengangkutnya menggunakan satu unit truk colt diesel Nomor Polisi A-8264-NA" Ungkap Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendr,SIK.,M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,SIK, MH. dalam jumpa pers, Kamis, (9/9/2021). 


Indik menjelaskan, "Rencananya kayu tersebut akan dibawa dan di perjualbelikan oleh pelaku MJ". 


"Dari pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit mesin potong atau senso merk Husqvarna warna orange, 1 (Satu) unit kendaraan truk merk Mitsubishi colt diesel warna kuning Nopol A-8264-NA , 80 (delapan puluh) batang pohon jenis akasia mangium,"tutur Indik. 


Akibat perbuatan pelaku, korban pihak perhutani menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),"kata indik. 


Kasat Reskrim menegaskan, Untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku MJ dikenakan pasal 82 ayat 1 huruf b undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan  pengrusakan hutan sebagaimana dirubah dalam undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja"tegas indik. 


"Ancaman hukuman penjara paling singkat 1  (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Lima Ratus Juta Rupiah dan paling banyak dua milyar lima ratus juta rupiah"lanjutnya.(Rls) 

×
Berita Terbaru Update