Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ungkap Kasus Mei hingga Juni 2021, Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Ganja, Sabu dan Ekstasi

Rabu, Juli 28, 2021 | 13:05 WIB Last Updated 2021-07-28T06:27:45Z
Ungkap Kasus Mei hingga Juni 2021, Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Ganja, sabu dan Ekstasi


Kota Tangerang - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Batu Ceper memusnahkan barang bukti Narkotika jenis ganja, Sabu dan Ekstasi, Rabu (28/7/2021).


Pemusnahan tersebut hasil ungkapan kasus Narkotika dalam kurun waktu bulan Mei – Juli-2021,dimana telah di amankan 7 orang tersangka yakni HS (31), SU (36), BD (36), CR (46), CR (46), WY (36), MD (44) dan AS (37).


Selain mengamankan 7 orang tersangka Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota juga berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 64.165 gram (64 kilo lebih), Ekstasi 2.294 butir dan Sabu 916,43 Gram.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Deonijiu De Fatima dalam jimpa pers menjelaskan, pihaknya bersama intstansi terkait dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan BNN Kota Tangerang bersama-sama memusnahkan barang bukti Narkotika yang di ungkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dalam kurun waktu Bulan Mei sampai dengan Bulan Juli 2021.


“Barang bukti berupa Ganja 64 kilo gram, Sabu dan Ekstasi. Terhadap barang bukti ini sudah dilakukan penyidikan dan sudah waktunya untuk dimusnahkan,”jelas Kapolres.


Ungkap Kasus Mei hingga Juni 2021, Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Ganja, sabu dan Ekstasi


Kapolres mengungkapkan bahwa barang bukti Ekstasi ini bersamaan dengan pelaku dan pemilik alat kesehatan yang ditumpuk di rumahnya menyerupai alat kesehatan oksigen yang di rilis kemarin.


“Tersangkanya hari ini untuk ekstasi 1 orang, Sabu 2 orang, dan sabu-sabu ada 4 orang,”terangnya.


Atas perbuatanya para pelaku dijerat 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


“Para pelaku terancam hukuman paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun atau dapat diancam seumur hidup/pidana mati. Dari barang bukti


Narkotika yang berhasil disita dan dimusnahkan dapat menyelamatkan 71.507 orang/jiwa,”tandasnya.


Usai acara pemusnahan Kapolres memberikan bantuan berupa sembako kepada para awak Media yang meliput karena dinilai terdampak pandemi covid-19.


“Terimakasih para awak media yang selama ini telah memberitakan kegiatan-kegiatan kami, khususnya di masa pandemi ini sehingga membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat akan aturan pemerintah untuk dilaksanakan di masa pandemi ini,”katanya.(Rls) 

×
Berita Terbaru Update