Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jalan Akibat Longsor di Desa Tanjung Burung Sudah Bisa Lintasi

Rabu, Mei 19, 2021 | 14:30 WIB Last Updated 2021-05-19T14:02:42Z
Jalan Akibat Longsor di Desa Tanjung Burung Sudah Bisa Lintasi


Kecamatan Teluknaga - Diketahui sebelumnya longsor di Jalan Tanjung Burung Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang sudah selesai diperbaiki, namun permukaan jalan belum berlapis beton seperti sediakala, dan dipastikan jalan akan kuat bertahan selama 1 tahun.


Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Slamet Budhi Mulyanto mengatakan, penanganan longsor yang telah selesai dilakukan bersifat tanggap darurat. Kini, jalan tersebut sudah bisa dilintasi oleh warga sekitar dan berbagai kendaraan. Namun pengerasan permukaan jalan dengan beton cor masih harus menunggu anggaran.


"Rencana pembangunan (rekondisi), akan dilaksanakan pada anggaran banprov (bantuan Provinsi) menggunakan sheet pile dan jalan akan dicor kembali,"kata Budhi.


Kemudian, masalah waktu dan anggaran cukup berbelit-belit, masih menunggunya anggaran dari provinsi, mudah-mudahan bulan Juli-Agustus sudah lelang, September kami kerjakan kembali untuk tahapan selanjutnya.


Realisasi pembangunan akan dilakukan pada triwulan ke-4 atau September 2021, yakni empat bulan lagi.


"Insyaallah pelaksanaannya di triwulan ke-4, mudah-mudahan tidak ada refocusing," ucapnya.


Kadis DBMSDA juga menambahkan, pembangunan ini juga melalui proses uji sondir. Pengujian sondir merupakan salah satu pengujian penetrasi yang bertujuan untuk mengetahui daya dukung tanah pada setiap lapisan serta mengetahui kedalaman lapisan pendukung yaitu lapisan tanah keras.


"Kemarin kami juga memakai soundir (lubangi) sampai permukaan tanah keras, kurang lebih 1 batang itu 17 meter," jelasnya.


Kendati demikian, pihak DBMSDA sudah berkomitmen bersama Pemerintah Pusat, apabila terjadi bencana alam Pemerintah daerah boleh melakukan pekerjaan tanggap darurat.


"Berdasarkan komitmen bersama tahun 2009-2019, jika terjadi bencana alam atau bencana lainnya. Selain itu, Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk melakukan pekerjaan tanggap darurat, tetapi dengan catatan perlu rekomendasi dari pusat," pungkasnya.


Sebelumnya di hari Kamis (6/5/2021) Alat berat stoom telah menggilas permukaan jalan yang telah diberi material bebatuan pengerasan jalan. Perbaikan jalan ini digolongkan sebagai 'penanganan darurat' karena merupakan bagian penanganan bencana, yakni bencana longsor.
(IKP Diskominfo Kabupaten Tangerang)

×
Berita Terbaru Update