Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dua Spesialis Bajing Loncat ditangkap Polsek Ciwandan

Jumat, Juni 20, 2025 | 14:29 WIB Last Updated 2025-06-20T07:30:30Z
Dua Spesialis Bajing Loncat ditangkap Polsek Ciwandan


Cilegon - Unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon berhasil melakukan penangkapan dua orang spesialis bajing loncat yang sempat Viral di media sosial

Pada saat press confrence Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL Andi Suherman menjelaskan bahwa kedua bajing loncat melakukan aksinya pada Jumat 13 Juni 2025, di ketahui sekira jam 14.50 Wib di Jl.Raya Anyer Km.08 Ciwandan tepatnya di SDN Samangraya Kelurahan Samangraya Kecamatan Citangkil Kota Cilegon,Jumat,20/6/25. 

Awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025,  sekira jam 14.00 Wib, Pelapor baru keluar dari pabrik PT.JMR dan kendaraan pelapor sudah bermuatan gula pasir dengan tujuan PT. Forisa Nusapersada  yang berlokasi di Cikupa, kemudian di perjalanan tepatnya di Kelurahan Samangraya, pelapor diberitahukan oleh orang yang lewat bahwa kendaraan pelapor dinaiki oleh orang. 

Mendengar hal tersebut pelapor berhenti didepan SDN Samangraya, lalu saya mengecek ke bak kendaraan, disitu pelapor melihat terpal bak sudah dalam keadaan robek dan setelah saya cek 3 ( tiga ) karung gula sudah hilang.

Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.800.000 ( tiga juta delapan ratus ribu rupiah ) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciwandan.

Adapun kejadian tersebut Viral di akun instagram media online Fakta Banten.

Adapun Modus operandi kedua pelaku dengan cara menunggu truk bermuatan gula pasir yang melintas di Jl. Raya Cilegon - Anyer kemudian pelaku mengejar kendaraan Truk yang memuat gula pasir lalu memepetkan sepeda motor yang dipergunakannya. 

Kemudian salah satu pelaku yang dibonceng berdiri dan memegang tali pengikat terpal muatan truk,kemudian pelaku naik di badan truk lalu merobek terpal plastik menggunakan pisau jenis kater kemudian pelaku mengambil 3 (tiga) karung gula pasir ukuran 50 Kg dan dijatuhkan dipingir  jalan lalu di bawa oleh kedua pelaku bajing loncat

Atas kejadian tersebut unit Reskrim Polsek ciwandan Polres Cilegon melakukan penyelidikan para pelaku bajing loncat tersebut dan berhasil ditangkap pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025, sekira jam 10.00 Wib, di Lingkungan Samangraya Rt/Rw 002/003 Kelurahan Samangraya Kecamatann Citangkil Kota Cilegon. 

Kedua pelaku MR (22) Lingkungan Samangraya  Kelurahan samangraya Kecamatan Citangkil  Kota Cilegon dan GAB (22) Lingkungan Samangraya Kelurahan samangraya Kecamatan Citangkil  Kota Cilegon

Pelapor atas nama Ahmad (35) Kampung Pasri Gobag Desa Jagabaya Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak.         

Atas kejadian tersebut barang bukti yang diamankan berupa:

* 1 (satu ) lembar Surat pengantar barang yang berisi White Sugar QTY ( 30.000 Kg ) dengan tujuan ke PT.Forisa Nusapersada Cikupa

* 1 (satu) Unit Kendaraan Truk Tronton Merek HINO warna Putih Nopol: Z 9789 KC 

*1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Pcx warna Merah Nopol : A 3507 UK milik pelaku 

Kedua pelaku MR (22) dan GAB (22) atas perbuatan nya  telah melanggar pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan Dengan ancaman Hukuman 7 (tujuh) tahun. 

KOMPOL Andi mengimbau kepada masyarakat apabila melihat atau mendapatkan informasi suatu tindak pidana segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau ke Call center Polres Cilegon 110. (Rls/Bidhumas) 

×
Berita Terbaru Update