Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penangkapan Narkotika Dalam Buah Salak

Rabu, Agustus 26, 2020 | 19:39 WIB Last Updated 2021-07-06T10:05:10Z

 




Jawa Timur - Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan pil terlarang yang dibungkus dengan buah salak di Lapas Klas IIB Jombang. Aksi ini dilakukan Vina (33) yang menyelundupkan narkoba untuk suaminya yang mendekam di Lapas Jombang. 


Vina datang ke Lapas Jombang di Jalan KH Wahid Hasyim pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Dia membawa bungkusan makanan berupa lauk pauk, buah jeruk dan 32 buah salak. Saat makanan itu digeledah petugas sekitar pukul 09.30 WIB, dia kabur.


Ternyata terdapat 9 salak yang di dalamnya ada ribuan pil terlarang yang akan diberikan kepada suaminya. Suaminya sendiri sudah 2 tahun ditahan di Lapas Jombang sebagai narapidana kasus narkoba.


AKP Moch Mukid selaku Kasat Reskoba Polres Jombang mengatakan, "Pelaku setelah kami datangi di rumahnya Kesamben Jombang ternyata orangnya tidak ada. Pelaku diringkus saat bersembunyi di rumah orang tuanya sore tadi sekitar pukul 15.15 WIB, yaitu di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.


Menurut keterangannya pelaku sudah melakukan aksinya 2 kali. "Yang pertama lolos karena mirip salak biasa, tapi yang palsu (berisi pil koplo) agak lembek salaknya," kata Mukid kepada wartawan di Lapas Jombang, Senin (24/8/2020).


Namun Mukid belum mendapatkan keterangan terkait kapan pelaku pertama kali menyelundupkan pil terlarang ke Lapas Jombang. "Jumlah persisnya pil koplo pada penyelundupan pertama dia enggak tahu," bebernya. 


Pelaku dimanfaatkan suaminya menjadi kurir pil terlarang tersebut. Jadi bukan pelaku yang membungkus.


Kini penyidik mendalami bandar yang memasok pil terlarang tersebut ke Lapas terkait bayaran yang diterima pelaku dll. "Kami periksa istrinya dulu, besok kami konfrontir dengan suaminya,"katanya.


Ribuan pil dobel L yang diselundupkan pelaku Vina diduga akan diedarkan suaminya di dalam Lapas Jombang karena jumlahnya mencapai ribuan butir. Sampai saat ini Kasat Reskoba Polres Jombang belum bisa memberi kepastian terkait indikasi tersebut.


"Akibat perbuatannya, Pelaku (Vina) dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya mengenai penyidikan penyelundupan narkoba jenis pil dobel L ke Lapas Jombang lewat buah salak. (*)









×
Berita Terbaru Update