Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mapolsek Sepatan Berhasil Ungkap Dua Kasus Tindak Kriminal

Rabu, Februari 19, 2020 | 10:22 WIB Last Updated 2021-09-23T16:32:56Z

Mapolsek Sepatan Berhasil Ungkap Dua Kasus Tindak Kriminal


SEPATAN - Jajaran Mapolsek Sepatan Kabupaten Tangerang didampingi jajarannya dan Humas Polres Metro Tangerang Kota Gelar Pers Release keberhasilan Mapolsek Sepatan Kabupaten Tangerang mengungkap 2 Kasus Tindak pidana Kriminal diMapolsek Sepatan Selasa (18/02/20).

Kanit Reskrim Polsek Sepatan, Ipda Roberto Dery DKP memaparkan, Terduga pelaku HS warga Kampung Utan Jati Rt 03/04, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dan MFM warga Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang".

“Pertama kali kita tangkap terduga pelaku HS di Kedaung, kita temukan sabu disimpan di rumah HS 1,13 gram, setelah kita lakukan pengembangan, kita amankan MFM,”kata Dery.

Menurutnya, saat dirinya melakukan penggerebekan di rumah terduga bandar narkoba MFM, pihaknya hanya menemukan sisa-sisa bungkus sabu yang telah habis diedarkan MFM.

“Ketika kami geledah rumah MFM tidak ditemukan sabu, yang ada hanya bekas bungkus sabu, begitu kita tanya MFM ngaku sabunya sudah habis dijual,” papar Dery.

Ia mengaku, setelah dirinya melakukan penyelidikan lebih lanjut, bahwa barang haram tersebut didapat kedua terduga pelaku dari dalam lapas, yang saat ini dirinya masih dalami kasus tersebut.

“Kita kembangkan kasusnya keatas, ternyata sabu tersebut dari orang yang berada didalam lapas, saat ini kita terus kembangkan kasusnya, dan kita sudah lakukan penyelidikan didalam lapas,” jelasnya. 

Pers release kasus yang kedua adalah terkait keberhasilan Polsek Sepatan menangkap Tiga terduga pelaku pencurian motor dengan kekerasan yaitu inisial AR, MR dan AJ, diamankan Kepolisian Polsek Sepatan. Saat beraksi, mereka mengancam korbannya dengan celurit. Ungkap humas Kapolres Metro.

Kapolsek Sepatan, AKP I Gusti Mohamad  Mengungkapkan" Alhamdulillah kami berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti. 

“Pelaku MR dan AR gunakan modus cash on delivery (COD) pada korbannya. Setelah bertemu dengan penjual motor, pelaku langsung Mengalungkan celurit ke leher korban, dan mengambil paksa barang milik korban,” ungkap Gusti. 

Mapolsek Sepatan Berhasil Ungkap Dua Kasus Tindak Kriminal

Lanjut Gusti "Setelah kami melakukan pengembangan. Ternyata, para terduga pelaku sudah 25 kali melakukan modus yang sama, di Kecamatan Sepatan,Pakuhaji,  Pasar Kemis, Mauk,rajeg dan Jatiuwung.

“Hasil dari penyelidikan kami, AR dan MR sering rampas motor korban, dengan cara biasa yang seperti mereka lakukan, disekitar Tangerang,”tutur Gusti. 

Lanjut Gusti menjelaskan, para terduga pelaku mengaku uang hasil dari penjualan barang rampasan tersebut, dipergunakannya untuk poya-poya dan membeli minuman keras bersama teman-temannya yang lain.

“Duit hasil curas itu dipakai untuk mabuk di tongkrongan mereka yang berada di wilayah Sepatan, beramai-ramai mereka minum miras,”ungkapnya.

Dari tangan terduga pelaku, Gusti menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan sebilah celurit, handpone milik korban bernama Yoga, dan empat unit motor dengan berbagai jenis dan merek hasil curian.

“Kasus ini, masih kami terus kembangkan. Kedua pelaku AR dan MR akan kami jerat pasal 365 KUHP, dan penadah AJ kena pasal 480 pidana 9 tahun penjara,” ucapnya.

Kepada masyarakat,saya menghimbau agar selalu berhati-hati melakukan transasksi dengan cara COD melalui media sosial, facebook ataupun yang lainnya.

“kalau mau jual beli cari lokasi yang aman untuk lakukan pembayaran di tempat, bila perlu di depan kantor kepolisian. Agar kita selamat dan terhindar dari kejahatan,” Imbuh Gusti.(Jamal)

×
Berita Terbaru Update