Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kantor Kecamatan Pakuhaji Di Gruduk Massa Calon Kades Laksana Yang Tuntut Keadilan

Senin, November 25, 2019 | 21:23 WIB Last Updated 2019-11-25T14:23:13Z

onlinepantura.com PAKUHAJI - Calon Kepala Desa (Kades) Laksana Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang bersama sama pendukungnya mendatangi kantor Kecamatan untuk menyampaikan serta memperjuangkan aspirasi terhadap keputusan pihak
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Kecamatan dan panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019.

Mulyadi salah satu calon Kades Laksana yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos pada ajang Pilkades Laksana di ikuti dengan pendukungnya berkisar 80 orang mendatangi kantor Kecamatan pada Senin 25 November 2019.

Dulamin Zhigo mengatakan dalam wawancaranya, Sebenarnya persoalan di Desa laksana Kecamatan Pakuhaji sudah jelas, bahwa keputusan DKPP dan rekomendasi dari Ombudsman bahwa panitia Pilkades Laksana itu Mal Adminitrasi yang sudah jelas-jelas meloloskan saudara Mustar yang MCU di Rumah sakit umum Pakuhaji di nyatakan tidak sehat.

Seharusnya ketika saudara Mustar di diskualifikasi dengan dasar keputusan DKPP dan Ombudsman, pihak panitia mengikut sertakan saudara Mulyadi karena kesalahan ini jelas kesalahan dari dasar dari pemberkasan kalau saja saudara Mustar dari awal pemberkasan tidak di loloskan karena dinyatakan tidak sehat maka calon akan menjadi lima secara otomatis tidak ada yang di gugurakan,"ungkapnya.


cuma lagi panitia dbaikpun pihak kecamatan juga mengambil sikap tegas seperti itu jangan selalu berlindung di Pemdes, sedangkan Pemdes sendiri bawah semua keputusan ada di tingkat panitia.

Jika keputusan ini tidak menemukan jalan kami akan terus menempuh langkah-langkah salah satunya kita akan bertemu dengan Bupati dan langkah hukumpun kita akan tempuh karena semua ini, buat kami anggap pelanggaran menghilangkan hak konsitusi saudara Mulyadi. "Jadi pesan saya jangan bermain main dengan hukum," jelasnya.

Demikian halnya Mulyadi mengatakan, Saya sebagai salah satu Calon, jelas jelas di rugikan hak saya, kenapa panitia tidak berani hal ini yang memiliki wadah di situ sudah jelas dalam Perbub bahwa pencalonan Kades itu minimal 5 orang, dengan ditemukannya mal adminitrasi sudah jelas jelas bentuk pelanggaran.

Sedangan mal adminitrasi itu tahapan di awal ini kan temuan yang harus di klarifikasi, dalam hal ini panitia tidak pernah memverifikasi ketika kita mendapatakan temuan dasar masalah MCU, hanya temuan tersebut yang kita temukan atau dapati kita kalrifikasi ke BPD, Panwas tapi kenapa mereka tidak bisa  membuat acuan secara tupoksi mereka untuk bisa menekan kepada Panitia pilkades dengan adanya mal Adminitrasi.

Dari awal kami sudah menegor bahwa pak Mustar itu salah tapi kami tidak di gubris, langkah kami kedepan kita akan tempuh jalan jalan lain salah satu kita akan bertemu dengan Bupati dan selanjutnyanya kita akan tempuh jalur hukum,"jelas Mulyadi. (Jml/hin)

×
Berita Terbaru Update