Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pedagang Beras Dan Telur Di Tangerang Merugi Akibat Program BPNT

Jumat, Mei 17, 2019 | 23:59 WIB Last Updated 2019-05-17T16:59:10Z


OnlinePantura.com KABUPATEN TANGERANG - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) selain bertujuan memberikan kebutuhan nutrisi seimbang bagi masyarakat program ini juga mempunyai tujuan yang cukup baik yakni Meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.

Namun amat disayangkan,untuk Wilayah Kabupaten Tangerang sama sekali tidak tercapai, malah sebaliknya, bagi para Pengusaha Mikro dan Kecil Menengah khususnya para penyedia barang beras dan telur banyak menjadi korban akibat program yang di galangkan Pemerintah Pusat, sistem dan mekanisme jauh berbeda yang di harapkan para Pengusaha UMKM  Beras dan Telur.

Pasalnya, pedagang beras dan telur telah memberikan barang dagangannya kepada koperasi, yang mana koperasi inilah sebagai penyedia barang dan agen penyalur program BPNT di Kabupaten Tangerang.

Para pedagang mengaku tidak mendapat bayaran dari koperasi tersebut. Akibat kejadian tersebut, meraka akhirnya mengalami kerugian dari puluhan sampai ratusan juta rupiah bahkan ada yang mencapai miliyaran rupiah.

Hal tersebut akhirnya mendapat komentar dari Sekjen Forum HIMATA, Seno mengatakan, bahwa kejadian tersebut tidak masuk akal, dan pasti ada indikasi penyelewengan dari para oknum terkait di dalam koperasi itu.

"Tidak masuk akal lah, orang bantuan itukan (baca.BPNT) duitnya sudah ada, sudah masuk ke kartu penerima,senilai Rp110.000 per bulan untuk setiap KPM, dan itu yang di tukarkan dengan beras dan telur,"ucapnya.

Kalau sampai ada pedagang yang belum dibayar atau dirugikan ya berarti ada yang bermain dengan uang saldo yg ada di kartu KPM tersebut,"ungkapnya.

Seno mendesak kepada Kepala Dinas Sosial untuk dapat menjelaskan secara terbuka mengenai program ini. "Kenapa hal demikian bisa terjadi, mengenai keberadaan koperasi yang menjadi agen penyalur.

Padahal dalam Petunjuk Pedoman Umum (PEDUM) BPNT yang mempunyai kewenangan untuk menunjuk agen itu adalah agen penyalur, bahkan Kepala Dinas bahkan Bupati pun tidak bisa mengintervensi program ini,"desaknya.

Solihin

×
Berita Terbaru Update