Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kadishub Kabupaten Tangerang Himbau Ikuti Perbup 47 th 2018

Sabtu, Mei 18, 2019 | 11:04 WIB Last Updated 2019-05-18T04:04:39Z


OnlinePantura.com KABUPATEN TANGERANG -Berdasarkan hasil rapat koordinasi Bupati dan Walikota Se-Jabodetabek, khususnya wilayah Kabupaten  Tangerang dan Kabupaten Bogor bahwa Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah menghentikan uji cobanya sejak 15 Mei 2019.

Untuk itu Kabupaten Tangerang mengambil langkah-langkah cepat untuk menghindari kemacetan yang diakibatkan truk-truk kosong yang melintas secara umum di wilayah Kabupaten Tangerang dan khususnya ke arah perbatasan dengan Kabupaten Bogor,"demikian hal itu dikatakan H Bambang Mardi Sentosa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang kepada awak media.

Menurutnya, Untuk mengatasi hal tersebut bahwa mulai tanggal 17 Mei 2019 dimulai pukul 05.00-22.00 dilakukan penertiban dan pelarangan truk-truk kosong sumbu 3,4 dan 5  melintas di wilayah Kabupaten Tangerang serta akan dilakukan penilangan jika ada yang melanggar di titik-titik masuknya truk kosong ke wilayah Kabupaten Tangerang.

Kami menghimbau kepada para transforter untuk mematuhi ketentuan tersebut, begitupun truk-truk bermuatan tambang tetap beroperasi seperti yang di atur dalam Perbup 47 th 2018 yaitu 22.00-05.00,"himbaunya.

Solihin

×
Berita Terbaru Update