Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

YPK Senopati Silaturahami Akbar Dan Dikusi Perlindungan Konsumen

Senin, Maret 04, 2019 | 10:46 WIB Last Updated 2021-06-17T12:42:08Z

YPK Senopati Silaturahami Akbar Dan Dikusi Perlindungan Konsumen

KABUPATEN TANGERANG - Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) dan Kantor Hukum Senopati, adakan diskusi tentang Perlindungan Konsumen pada Sabtu 02 Maret 2019.

Selain silaturahami, diskusi dimaksudkan untuk menegaskan adanya kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen (sebagaimana pasal 1 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.

Masjiknursaga Ketua Umum YPK dari Kantor Hukum Senopati mengatakan, dalam pasal 46 ayat 1 huruf c Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo pasal 7 PPRI No. 59 Tahun 2001 Ttg Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, Jo berdasarkan halaman 53-65 Buku II Mahkamah Agung (MA), Lembaga Perlindungan Konsumen dapat beracara perdata di pengadilan atas legal standing badan hukum YPK-Senopati.

Bebaskan hutang rakyat Indonesia, korban dari ketidakpastian hukum. Jika masih ada debt collector (penagih hutang) dan atau penarikan unit kendaraan yang berkeliaran dijalanan, kami akan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata. 

Mami gugat bukan hanya sekedar debt collector yang akan kami tindak, tapi pemilik usahanya pun (Dirut /CEO Perusahaan,red), kami gugat secara perdata. Salam pasal 1 ayat 1 UU No. 8 Th. 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya. 

Dikatakan, anggota YPK Senopati bisa beracara perdata di pengadilan atas legal standing badan hukum YPK Senopati. 

Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 asas yang relevan dalam pembangunan nasional. Yakni asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, juga asas kepastian hukum.

Baik pelaku usaha maupun konsumen, harus mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum,” tukasnya.

Menurutnya, gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan, class action, Lembaga Perlindungan Konsumen, Pemerintah atau instansi terkait.

Pria akrab disapa Ajik ini menambahkan, YPK-Senopati berencana akan mengadakan atau mendirikan asosiasi Advokat, dan juga sosialisasi pemberdayaanmasyatakat dalam tema “Bebaskan hutang rakyat Indonesia korban dari ketidakpastian hukum”.

Kita akan sosialisasi soal kepastian hukum ke masayarakat. Menjelaskan praperadilan, perdata perlindungan konsumen, dan menggugat pelaku usaha-usaha yang kurang baik,” ucapnya.

Ajik berharap, nantinya sudah tidak ada lagi debt collector (penagih hutang,red) liar di lapangan yang meresahkan masyarakat. Sehingga terjadi iklim usaha yang kondusif.

“Untuk anggota YPK Senopati kita harus tetap belajar serta ciptakan kepastian hukum, tegakan hukum walau langit akan runtuh,” tegasnya.
Menurutnya ada standart Operating Procedure (SOP) layanan pengaduan konsumen di YPK.

Kami siap melayani pengaduan masyarakat. Datang langsung ke Kantor Pusat Jalan Saga-Pekong RT004/002 Desa Saga Kec. Balaraja Kabupaten Tangerang.

Jamal

×
Berita Terbaru Update