Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mantan Kepala Bapedda Banten : Rekomendasi DBMSDA terkait pemanfaatan ruang sudah memadai

Senin, Maret 25, 2019 | 17:58 WIB Last Updated 2021-09-28T13:41:55Z
Mantan Kepala Bapedda Banten : Rekomendasi DBMSDA terkait pemanfaatan ruang sudah memadai

Kabupaten Tangerang - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar Persidangan kasus dugaan pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  dengan terlapor Tjeng Jung Sen (66), Senen (25/03/2019).

Sidang kali ini sama dengan agenda sebelumnya, yakni mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum. Adapun saksi yang dihadirkan Penasehat hukum adalah ahli dari Mantan Kepala Bappeda Banten dan Pejabat Bupati Serang  Hudaya Latuconsina.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang 2 PN Tangerang itu, saksi Ahli Hudaya  memberikan keterangan terkait jalan betonisasi  sepanjang kurang lebih 200 meter dengan lebar 6 meter yang berada di tanah kewenangan balai besar sungai Cisadane Ciliwung di Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.

Menurut Hudaya yang juga dosen UNIS Tangerang bahwa rekomendasi DBMSDA kabupaten Tangerang nomor 594/25/UPTD.brt.lt/2003 tanggal 3 Januari  sudah memadai, dan menjadi dasar pijakan pembangunan di kawasan sungai Turi tersebut.

“Kalau sepengetahuan saya, setelah melihat dan membaca surat dari rekomendasi UPTD Cisadane barat laut Dinas Bina Marga, baru tahu bahwa pembangunan jalan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (yang isi suratnya) berkaitan dengan adanya persetujuan dan rekomendasi  kegiatan ,”ucap Hudaya.

“Saya membaca , rekomendasi kades dan permohonan Kepala Desa (Kades)  bahwa sudah ada rekomendasi Setelah saya lihat, itu berupa surat rekomendasi permohonan dari Kades Laksana  ke Bina Marga ke pengairan untuk menggunakan pemanfaatan jalan  itu,” terangnya.

Hudaya juga menyebut, izin untuk pemanfaatan bantaran dan sempadan Sungai Turi itu adalah kewenangan dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.

Diketahui, kasus ini bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) PemkabTangerang memperingatkan pelaku usahaa untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju area pergudangan Parsial 19.

Sementara itu Direktur Eksekutif Komunike Tangerang Utara yang juga penggiat Tata ruang. Budi Usman menjelaskan, Pemkab Tangerang melalui Perda Tata ruang Nomor 13/2011 dan pemerintah Propinsi Banten sebenarnya telah terang benderang melalui Perda Nomor 5/2017 telah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang mencangkup konsideran proteksi ketahanan pangan Kabupaten Tangerang.

Budi mengatakan, ada kewenangan dari regulasi terkait keberadaan Sungai Turi dan garis sepadan sungai tersebut yang diterbitkan rekomendasi oleh DBMSDA Pemkab Tangerang.

Terkait pelaporan dugaan pelanggar UU penataan ruang, pihaknya sangat apresiasi kinerja Pemkab Tangerang yang sangat konsisten untuk memproses dugaan kegiatan tersebut untuk penegakan regulasi.

Namun Aktivis Budi menyayangkan, pelaporan tersebut seharusnya di gunakan upaya jalur persuasif seperti edukasi dan pembinaan perlindungan terhadap warga dan pelaku usaha.

Idealnya sanksi administrasi jika benar terjadi dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang dan jalan tersebut.

Kita berharap Pemkab Tangerang bisa ciptakan iklim usaha yang sehat terkait percepatan pembangunan Utara yang gemilang",tandas Budi.

"Namun, Pemkab begitu semangat melapor ke ranah pidana,  terlihat perbedaan  standar pemberlakuan terhadap pelaku usaha atau koorporasi  yang di duga  marak membangun kegiatan dan bangunan liar sepanjang daerah aliran sungai di kawasan Kecamatan Sepatan Timur, Teluknaga dan Pakuhaji yang dibiarkan saja,"tegasnya.

Solihin/red

×
Berita Terbaru Update