OnlinePantura.com PAKUHAJI - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakuhaji Kabupaten Tangerang mengadakan Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilihan Tambahan (DPTB) tingkat PPK Kecamatan Pakuhaji pada 15 Februari 2019.
Kegiatan dihadiri oleh jajaran Komisioner PPK, Panwascam , PPS , Kapolsek dan unsur Koramil 10 serta unsur pimpinan partai politik.
Kapolsek Pakuhaji dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya program penambahan dalam pelaksanaan Pemilu, minimal bisa membantu masyarakat yang belum terdaptar atau yang pindah agar mempermudah masyarakat.
Diharapkan semua unsur harus bisa bekerja sama agar kegiatan ini bisa berjalan dg aman dan lancar serta kondusif,"ungkap Kapolsek.
Menurut Ketua PPK Dian Novrizal Daftar Pemilih Khusus (DPK) merupakan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el,"jelasnya.
Adapun, Alur penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebagai berikut :
DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu atau kondisi tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain,"ujar Ketua PPK Dian Novrizal.
DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu atau kondisi tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain,"ujar Ketua PPK Dian Novrizal.
Jamal