Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kembalikan Uang Negara Rp1,9 Triliun, Kejati DKI Jakarta Raih Penghargaan

Jumat, Januari 06, 2023 | 23:39 WIB Last Updated 2023-01-09T07:32:58Z
Kembalikan Uang Negara Rp1,9 Triliun, Kejati DKI Jakarta Raih Penghargaan


Jakarta - Telah berhasil mengembalikan uang negara Rp1,9 Triliun. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mendapatkan penghargaan terbaik pertama dalam capaian penanganan tindak pidana khusus (Pidsus). 


Penghargaan tersebut diberikan Kejaksaan Republik Indonesia dalam puncak acara Rapat Kerja Nasional (Rekernas) tahun 2023 yang diselenggarakan sejak tanggal 4-6 Januari 2023 di Ballroom Hotel Sultan Jakarta, Jumat (6/12/23).


“Secara umum, pengembalian keuangan negara telah berhasil dilakukan Kejaksaan se-DKI Jakarta sebesar Rp1,9 Triliun. Ini merupakan hasil dari kerja keras di lingkungan Kejati DKI Jakarta,” ujar Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani dilansir dari rri.co.id.


Selama tahun 2022, khusus bidang pidsus Kejati DKI Jakarta juga berhasil melakukan pemulihan keuangan negara pada tahap penyelidikan sebesar Rp422,3 miliar dan penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan sebesar Rp183,1 miliar.


Dia juga menyampaikan, Bidang Pidsus telah berhasil menyelesaikan penangananan perkara tindak pidana korupsi. Diantaranya menangani dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan perkara Pembebasan Lahan pada Dinas Kehutanan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Kota Administratif Jakarta Timur Tahun 2018.


"Untuk tahap penuntutan Kejati DKI Jakarta kini menangani sidang perkara Pengadaan Alat-Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015,"ujarnya.


Sedangkan, Untuk penanganan upaya hukum banding dan eksekusi, Kejati DKI Jakarta telah menangani perkara terkait Penerbitan Bank Garansi (Jaminan Uang Muka) PT Duta Cipta Pakarperkasa pada Bank Jatim Cabang Jakarta Tahun 2018 dan 2019.


Dia juga menambahkan, bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta juga telah menyelesaikan prapenuntutan sebanyak 9 perkara tindak pidana korupsi, 7 perkara tindak pidana perpajakan dan 4 perkara tindak pidana cukai.


“Secara keseluruhan, persentase penyerapan anggaran Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebesar Rp99,78 persen,”ucap Reda.


Selain penghargaan bidang pidsus, Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga meraih penghargaan atas nilai kinerja anggaran satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2022 dari Jaksa Agung Muda Pembinaan.


Ditambah lagi penghargaan untuk bidang Intel Kejati DKI Jakarta yang berhasil meraih penghargaan dalam kategori pelayanan publik, publikasi serta akses informasi masyarakat dan media tingkat kejaksaan tinggi.


“Kita bersyukur atas pencapaian tersebut. Kedepan kita berharap agar Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejati DKI Jakarta dapat terus meningkatkan kinerjanya agar menjadi lebih baik,”tutur Reda.


(spn/rls)

×
Berita Terbaru Update