Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diduga Akan Tawuran, Remaja di Rajeg Kedapatan Bawa Pedang di Amankan Polisi

Senin, Januari 23, 2023 | 23:43 WIB Last Updated 2023-01-23T16:43:44Z
Diduga Akan Tawuran, Remaja di Rajeg Kedapatan Bawa Pedang di Amankan Polisi


Rajeg - Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang berhasil ungkap kasus tindak pidana UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun yang terjadi di daerah hukum Polsek Rajeg. Minggu (22/01/23) pukul 01.15 WIB.


Tindak pidana UU Darurat RI No 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 di atas yaitu tanpa hak membuat, menerima, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.


Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 2 / I / 2023 /SPKT / Sek Rajeg / Resta Tangerang / Polda Banten, tanggal 22 Januari 2023.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, S.H., S.IK., Msc.Eng, melalui Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman S.H menjelaskan, kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira jam 01.15 WIB.


“TKP nya di Kampung Sukabakti RT 08 RW 04 Desa Lembang Sari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, yang di laporkan oleh Abdul Rahman, Umur 52 tahun, POLRI, alamat Aspol Polsek Rajeg di dampingi 6 saksi dari anggota maupun masyarakat,” jelasnya.


Lanjutnya, tersangka berinisial SGT alias TT Bin KPR (17), dengan barang bukti 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis pedang warna silver.


“Modus operandinya, tersangka membawa senjata tajam tersebut yang akan dipergunakan untuk tawuran dan melukai lawan.” jelas Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman S.H kepada kabarindcybernews.com.


Dijelaskan lebih dalam kronologis penangkapannya oleh Kapolsek Rajeg yaitu terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira jam 01.15 Wib di Kampung Sukabakti RT 08 RW 04 Desa Lembang sari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.


“Telah terjadi tindak pidana tanpa hak membuat, menerima, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.” ujarnya.


Lanjut Kapolsek, awal mula kejadian Pada hari Minggu, 22 Januari 2023 sekira jam 24.00 Wib sewaktu pelapor bersama 2 rekan pelapor sedang melaksanakan Observasi wilayah di Desa Tanjakan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. 


Kemudian mendapat telepon dari saksi masyarakat sipil memberitahukan  bahwa telah mengamankan remaja di duga hendak tawuran di Kampung Sukabakti RT 008 RW 004 Desa Lembang Sari  Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.


“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Rajeg berangkat menuju lokasi yang disebutkan, dan sesampainya dilokasi benar telah diamankan 3 (tiga) orang remaja di duga akan melakukan tawuran dengan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang warna silver,”tuturnya.


Selanjutnya remaja yang mengaku bernama SGT, AHD BHI, dan NWB FDR RHN selanjutnya 3 (tiga) orang remaja tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Rajeg guna proses lebih lanjut.


“Setelah dilakukan pemeriksaan dari dua remaja mengakui bahwa senjata tajam tersebut di bawa oleh sdr. SGT als TT dari rumahnya yang rencananya akan dipergunakan untuk melakukan tawuran dan melukai lawannya pada saat bentrokan terjadi dan SGT mengakui senjata tajam tersebut dibawa olehnya.”Pungkasnya.

(Ast/Red)

×
Berita Terbaru Update