Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang minta tindak tegas bangunan tanpa IMB

Senin, Juni 28, 2021 | 15:45 WIB Last Updated 2021-06-30T12:35:58Z
Camat Pinang akui belum keluarkan Ijin     Kasatpol PP akan tindak tegas Banguan Tanpa Ijin


Kota Tangerang - Ada ada saja ulah oknum anggota Trantib di Kecamatan Pinang ini, Gara gara melindungi bangunan tak ber IMB, Oknum Kasi Trantib dengan nama inisial Don Nekat Mencatut nama orang nomor dua di Kota Tangerang ini. 


Hingga akhirnya ucapan sang oknum saat dikonfirmasi wartawan terkait alih fungsi sebuah bangunan di kecamatan Pinang Kota Tangerang  bocor kepublik dan menjadi sorotan. Terlebih ada nama Wakil walikota Sachrudin yang disebutkan, seakan wakil walikota merestui bangunan tak berijin berada di wilayah Kota Tangerang.


Dalam rekaman 120 detik,Trantib kecamatan mengatakan,"Itu bangunan pemiliknya saudaranya H.Sachrudin, Wakil Walikota dan bangunan tersebut sudah lama berdiri,dia orang pribumi,kenapa wartawan  pada usil bangunan"


Terkait kelakuan oknum Tramtib tersebut, Camat Pinang Kaonang diberitakan telah memberikan klarifikasinya terkait status bangunan yang dipersoalkan serta teguran atas ulah anggotanya yang tak terpuji tersebut.


Kaonang dalam klarifikasi tersebut mengakui sampaii detik ini Kecamatan Pinang belum pernah mengeluarkan ijin untuk Pembangunan Rumah tersebut, Hanya saja rumah itu sudah lama berdiri dan kini ada renovasi.


"Memang Pihak kecamatan belum pernah mengeluarkan ijin untuk pembangunan dan alih fungsi rumah tersebut"ujar Kaonang.


Dirinya juga mengungkapkan penyesalan atas ulah anggotanya yang membawa bawa nama wakil walikota.


 "Ucapan anggota saya itu bagian dari kesalahan, karena wakil walikota dalam hal ini tidak tahu-menahu. Selain itu pemilik bangunan juga bukan kerabat dari Wakil Walikota Tangerang"beber Kaonang.


Toat, salah warga Tangerang mengatakan, Sebagai camat dan lama menjabat salah satu Kabid di Satpol PP kota Tangerang Kaonang paham betul masalah izin bangunan berdiri, kenapa sekarang jadi camat pura pura tidak mengerti,jadi mustahil, orang nomor satu dikecamatan dan mantan Kabid penegak perda tidak mengerti ",tuturnya.


Terpisah Wakil DPRD Kota Tangerang Provinsi Banten, Turidi Susanto saat dimintai komentar terkait peristiwa ini mengatakan agar Satpol PP Kota Tangerang bisa berlaku tegas serta jangan tebang pilih dalam menindak bangunan tak berijin.


"Jika Bangunan itu tak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Satpol PP kota Tangerang harus bertindak tegas dengan menyegel bangunan tersebut"singkatnya.


Kepala Satpol PP kota Tangerang Agus Hendra ,saat dikonfirmasi masalah bangunan yang berupa fungsi dan belom memilikin diwilayah kecamatan Pinang, mengatakan, akan kita turun tim untuk mengecek kebenaran dan bilamana terbukti tidak memilik izin akan kita tindak sesuai perda dan peraturan yang belaku,"tuturnya.(Rls) 

×
Berita Terbaru Update