Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejaksaan Republik Indonesia Berhasil Memulangkan DPO Terpidana Adelin Lis

Minggu, Juni 20, 2021 | 14:54 WIB Last Updated 2021-06-30T14:07:38Z
Kejaksaan Republik Indonesia Berhasil Memulangkan DPO Terpidana Adelin Lis


Jakarta - Kejaksaan RI berhasil memulangkan dan menjemput Terpidana Adelin Lis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten yang merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Kehutanan di Medan, Sumatera Utara.


Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin yang hadir di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dan didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Intelijen mengatakan, pemulangan Terpidana Adelin Lis merupakan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura.


Burhanudin menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Singapura khususnya Attorney-General’s Chambers (Jaksa Agung Republik Singapura) Lucien Wong, Ministry of Foreign Affairs (Menteri Luar Negeri Singapura) Vivian Balakrishnan, dan Ministry of Home Affairs (Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura) K. Shanmugam.


“Kejaksaan RI juga berterimakasih dan mengapresiasi kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI (cq. Direktur Jenderal Imigrasi), Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara. 


Secara khusus, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI di Singapura yang bersinergi pada lingkup internal, dan aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura, ICA dan MFA, guna membantu keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam repatriasi Buronan,” ujar Jaksa Agung RI.(Rls) 


×
Berita Terbaru Update