Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Catatan Pilkades serentak kabupaten Tangerang tahun 2021

Selasa, Mei 04, 2021 | 16:10 WIB Last Updated 2021-05-24T17:07:13Z

 


Oleh : Budi Usman


Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang berikan jadwal tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak serta adakan pemeriksaan kesehatan atau medical check up (MCU) bagi calon kepala desa.


Hal tersebut berdasarkan surat dengan nomor : 141/183/DPMPD/2021 perihal jadwal MCU dan tahapan Pilkades tahun 2021.


Kepala Dinas DPMPD H. Dadan Gandana S.Stp M.Si dalam surat resminya menerangkan, Pilkades serentak dilaksanakan pada Minggu 4 Juli 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Ada 77 desa dari 26 kecamatan yang melakukan pemilihan serentak di Kabupaten Tangerang.


Pelaksanaan Pilkades serentak  di kabupaten Tangerang   ini merupakan mekanisme baru dalam penyelenggaraan Pilkades yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa (UU Desa), yang dari segi waktu dilaksanakan secara bersama antar desa di setiap Kabupaten/Kota dan secara bergelombang yang dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. 


Manfaat dari pelaksanaan Pilkades serentak ini adalah kemandirian dan minim intervensi (politik) dari wilayah lain karena sama-sama melaksanakan Pilkades.


Sistem penyelenggaraan Pilkades ternyata terus berubah bersamaan dengan metamorfosis peradaban manusia. 


Model ini kemudian diubah pada jaman Belanda, tepatnya pada masa Thomas Stanford Rafles (1811-1816), yang mengeluarkan dan mengubah mekanisme tata cara Pilkades yang tidak lagi dipilih secara musyawarah dan mufakat dan diikuti kepala keluarga saja, tetapi dipilih secara langsung oleh seluruh penduduk desa yang telah dewasa dan dianggap cakap hukum.


Setelah Indonesia merdeka, Pilkades sudah mengalami peningkatan yaitu dengan menggunakan pemilihan tertutup dalam bilik suara dengan menggunakan kartu suara. Karena pada saat itu belum banyak orang yang bisa membaca (angka buta huruf masih tinggi), maka cakades tetap diidentidaskan dengan gambar hasil bumi atau palawija. 


Pemilih yang menggunakan hak pilihnya menerima satu lembar kartu suara kemudian membawanya kedalam bilik tertutup dan mencoblos gambar salah satu calon yang dikehendakinya. Hasil penghitungan suara, calon yang mendapat suara terbanyak itulah yang terpilih sebagai kepala desa.


Di era reformasi sekarang ini, model pemilihan kepala desa mengalami perkembangan yaitu menggunakan kartu suara berisi foto dan nama cakades. Pemilih dalam menggunakan hak pilihnya harus mencoblos foto cakades yang dipilihnya. 


Hasil penghitungan suara masih sama dengan cara sebelumnya yaitu calon yang memperoleh suara terbanyak itulah pemenangnya.


Mekanisme ini kemudian diatur dalam pasal 31 UU Desa, bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah kabupaten/kota. Untuk memperkuat aturan tentang UU Desa ini, maka lahirlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.112 Tahun 2014 yang secara khusus mengatur tata cara Pilkades.


Pada  prosesnya, Permendagri ini kemudian diubah melalui Permendagri Nomor 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades yang mengubah dan menghapus beberapa hal yang ada di Permedagri lama. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang mengkabulkan beberapa tuntutan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menguggat penghapusan mengenai 'terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran' yang diatur Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Desa.


Keputusan ini kemudian menjadi hal yang paling mencolok dengan diperbolehkannya seluruh warga Negara Indonesia untuk mencalonkan diri di seluruh desa di Indonesia, tanpa ada syarat harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. 


Kelemahan dari keputusan ini dalah keraguan akan kapasitas cakades non-penduduk desa yang tidak menguasai dan memahami secara menyeluruh potensi dan persoalan desa. Sisi baiknya adalah, semakin banyak cakades-cakades berkualitas yang dapat dipilih oleh warga desa yang memiliki kapabilitas, integritas dan konsep kepemimpan desa yang dapat mewujudkan desa ke arah yang lebih baik.


Dalam pemilihan Pemimpin desa serentak nanti di kabupaten Tangerang  kita berharap  diutamakan ialah tentang kapabilitas dari calon-calon pemimpin tersebut. 


Suatu desa tidak hanya dapat dipimpin oleh pemimpin yang bermodalkan kefiguritasan namun cacat secara intelektual, moral dan sosial. Pemimpin yang dibutuhkan oleh masyarakat sekarang yakni seseorang memiliki akseptabilitas namun ditunjang oleh moral yang baik, memiliki kemampuan yang cukup untuk memimpin dan membimbing masyarakatnya dan juga memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas administratif dan perpolitikan, serta memiliki wawasan yang luas dan pandangan yang luas terhadap perbaikan masyarakat menuju kabupaten Tangerang yang bersih sejahtera dan gemilang ***


***Budi Usman , Penulis adalah penggiat pelayanan publik  inisiator north disscusion center dan komisioner Bawaslu kabupaten Tangerang tahun 2003. ***

×
Berita Terbaru Update