Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Disdukcapil Buka Layanan Adminduk Via Whatsapp dan SMS

Jumat, Juni 26, 2020 | 10:05 WIB Last Updated 2020-06-26T03:07:49Z

OnlinePantura.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Tangerang mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar sementara waktu untuk menunda mengurus dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) di tengah dampak penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, H. Syafrudin menjelaskan, bahwa di tengah pandemi Covid-19 ini pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menunda sementara waktu untuk mengurus Adminduk (KTP, KK, Akte, dll) dan itu berdasarkan arahan dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Kami harap masyarakat sementara menunda urus Adminduk sampai wabah ini mereda, akan tetapi kami akan tetap melayani warga yang dalam keadaan darurat,"Kata Syafrudin pada Jum'at 26 Juni 2020. 

Syafrudin mengatakan, Ia pun telah mengeluarkan Surat Imbauan untuk sementara mengurus Adminduk ditunda, adapun isi imbauan sebagai berikut, surat edaran Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Nomor 470-324-DKPS Tanggal 17 Maret 2020. Perihal imbauan ini menindaklanjuti surat Bupati Tangerang nomor 443.2/1015-um/111/2020 tanggal 15 Maret 2020. Perihal imbauan antisipasi penyebaran Covid-19 dan sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI.

Maka terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan pada Disdukcapil dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut, mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berkepentingan untuk mengurus dokumen kependudukan diantaranya KTP, KK, akte kelahiran, akta kematian dan sebagainya, agar dihentikan dahulu demi menghindari tertularnya virus Covid-19. Kecuali untuk keperluan sangat penting seperti BPJS, Rumah Sakit, Bank dan lainnya. 


Masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukannya untuk dua atau tiga pekan ke depan sampai dengan kondisi virus dapat ditanggulangi secara menyeluruh, baik di regional Kabupaten Tangerang maupun skala nasional.

Disdukcapil tetap melayani masyarakat yang betul-betul membutuhkan dokumen kependudukan seperti untuk mengurus BPJS atau Rumah Sakit bisa melalui WA dan SMS agar tidak terjadi penumpukan antrian melalui nomor HP: 0813-1831-9931 dengan jam pendaftaran pelayanan dari jam 8 pagi sampai jam 2 siang. Disdukcapil setiap hari tetap menjalankan tugas pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syafrudin melanjutkan bahwa untuk melayani masyarakat via WA dan SMS di nomor HP: 0813-1831-9931 yang akan diberikan kepada masyarakat. Ini semua dilakukan untuk menghindari keramaian masyarakat di tempat pelayanan seperti imbauan dari bupati.

“Ya kami tetap melayani masyarakat via WA dan SMS yang akan kami berikan. Akan tetapi, yang kami layani adalah yang sangat urgent seperti untuk ke Rumah Sakit, BPJS dan hal penting lainnya. Semuanya kami lakukan untuk kebaikan masyarakat,” jelasnya.


Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, Hedi Mochamad Hartadi menambahkan, pelayanan administrasi kependudukan seperti KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak, Akta Kematian, Akta Kelahiran di hentikan dulu, kecuali yang sangat urgen.

"Pelayanan akan dilayani melalui Whatsapp atau melalui Short Message Service (SMS) ke nomor yang sudah disiapkan. Diharapkan masyarakat untuk tidak datang langsung, ini semua menjaga pencegahan penyebaran corona,"ujar Hedi. (One) 
×
Berita Terbaru Update