Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Derap Deru Pembangunan Tangerang Utara dan Indeks Kemiskinan

Selasa, Mei 12, 2020 | 12:39 WIB Last Updated 2020-06-01T11:50:20Z

Oleh: Budi Usman Direktur Eksekutif Komunike Tangerang Utara dan penggiat lingkungan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Perpres tersebut diteken Jokowi pada 13 April dan telah diundangkan pada 16 April 2020 lalu

Dalam salinan Perpres yang dikutip dari situs JDIH Sekretariat Negara, Minggu (10/5), beleid tersebut turut menyinggung soal pulau reklamasi yang ada di kawasan pantai utara Jabodetabekpunjur.

Negara secara tegas mengatur bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran gak ganrakyat,”demikian bunyi pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Pasal ini sudah demikian jelas, demikian terang benderang, tidak ber-wayuh arti dan interpretasi bahwa seluruh kekayaan alam (natural resources) yang berada dalam perut bumi, di berbagai bukit dan gunung-gunung, di atas tanah yang berupa hutan dan di dalam air yang berupa hasil-hasil sungai, danau, dan lautan di seluruh Indonesia harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Penjelasan atas pasal 33 itu, antara lain, menyatakan “kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang”. Kata-kata “bukan kemakmuran orang-seorang” itu ditulis dengan huruf tebal. Juga diuraikan dalam penjelasan UUD 1945 itu bahwa negara harus menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menentukan hidup orang banyak. “Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya.”

Kemegahan, itulah yang terbayangkan jika rencana dan kegiatan  Reklamasi Pantai Tangerang dan Teluk Jakarta jadi direalisasikan hingga tuntas. Di dalamnya, akan dihiasi oleh pulau-pulau buatan, yang tidak hanya sekedar pulau. Tapi akan berdiri bangunan-bangunan megah menyentuh langit. Di setiap sisinya akan diwarnai beragam infrastuktur, mulai dari jembatan, jalan, restorasi, pusat perbelanjaan, dan lain-lain. 

Berdasarkan pewarta lapangan, (17/9/2015)  (6/5/2016) hingga kini,  kegiatan pengurukan pantai atau reklamasi hingga penggurukan sawah ternyata  telah menyebabkan persoalan baru terkait lahan perikanan dan pesisir pantai serta kawasan pertanian irigasi teknis Kecamatan Kosambi Teluknaga serta pakuhaji hingga  sepanjang pantai Kabupaten Tangerang, terutama di sepanjang pantai dan pesisir Kelurahan Dadap, desa Kosambi Timur,  Salembaran Jati dan Pantai Muara Teluknaga hingga persawahan Desa kohod Paku Haji  Kabupaten Tangerang.

Tengoklah Kabupaten Tangerang yang berada di Provinsi Banten. Ternyata, proyek reklamasi telah tertuang dalam peraturan daerah sejak tahun 1996 lalu. “Memang sudah ada aturannya dari lama,”kata Bupati Tangerang  Zaki Iskandar seperti diberitakan  (rappler.com 21/4/16).

Menurut Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031, area reklamasi mencakup lautan di kawasan Dadap-Kosambi hingga daerah Kronjo. Luasnya hingga dua kali reklamasi di Jakarta, atau mencapai 9 ribu hektare. Akan ada  rencana 7 pulau buatan yang dibangun.


Aktivasi reklamasi Tangerang utara  dan Teluk Jakarta dianggap bertentangan dengan sejumlah peraturan perundangan yang berlaku, yaitu: 1) UU No 27/2007 dan UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan 2) UU No 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU No 27/2007 Pasal 60 ayat 1 mengamanatkan bahwa masyarakat pesisir memiliki hak dalam pengeloaan pesisir dan pulau-pulau  kecil, yaitu:

a. memperoleh akses terhadap bagian Perairan Pesisir yang sudah diberi Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan;
b. mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional ke dalam RZWP-3-K;
c. mengusulkan wilayah Masyarakat Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K;
d. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
f. memperoleh informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
g. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
h. menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu;
i. melaporkan kepada penegak hukum akibat dugaan pencemaran, pencemaran, dan/atau perusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya;
j. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya;
k. memperoleh ganti rugi; dan
l. mendapat pendampingan dan bantuan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 65 UU No 32/2009 menyatakan: 1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia; 2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; 3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup; 4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Sejalan itu , terbitlah Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 yang menyatakan pesisir pantai dan sebagainya menjadi kewenangan negara atau kementerian terkait dan pulau pulau reklamasi menjadi kewenangan negara dan Provinsi Banten.

Kesimpulan

Terlihat jelas dan kasat mata Alih fungsi lahan perikanan  dan persawahan itu terjadi di kawasan Tangerang bagian utara, yakni Kecamatan Pakuhaji, Teluknaga, kosambi dan kegiatan reklamasi jelas bertentangan dengan Undang-undang No.41 tahun 2009 tentang perlindungan  lahan pertanian dan Undang-undang No.1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta turunan Perda rzwp3k.

Fakta ironisnya justru Pemkab Tangerang dalam pembangunan pesisir  belum punya Perda tata ruang terbaru masih mengacu Perda  tata ruang lama no 13/2011 dan  membuat argumen pembenaran yang absurd dan dangkal bahwa payung hukum pembangunan Utara yang massif ini adalah Perda RTRW Banten atau tata ruang no 5/2018 padahal konsideran legal adalah Perda rencana  zona pesisir  atau rzwp3k yang tidak kunjung terbit.

Telah terjadi dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut melalui reklamasi, yang semestinya didahului penerbitan Perda tentang zonasi pesisir Propinsi Banten  serta  penerbitan IMB oleh Bupati Tangerang terlebih dahulu  dan otoritas izin pada reklamasi adalah kewenangan Menteri Kelautan dan  Perikanan serta Pemprov Banten karena wilayah pesisir Kabupaten Tangerang merupakan kawasan strategis Nasional dan konservasi hayat yang wajib di proteksi secara ketat dan keras walau ada Perpers atau kebijakan presiden yang melandasi regulasi reklamasi tersebut.

Idealnya seluruh kegiatan aktivitas massif  seperti pengurukan areal persawahan, Perikanan  dan reklamasi pesisir pantai tangerang harus dihentikan terlebih dahulu tanpa syarat karena hal itu jelas tersirat ada kepentingan selera tertentu yang mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Desakan  aktif agar Pemerintah pusat dan daerah terutama Bupati Tangerang membuat moratorium aktivasi pesisir  sepanjang Pantai  segera menghentikan kegiatan aktivitas massif reklamasi dengan barteran fasilitas publik /jalan tol serta pola rehabilitasi pantai  serta penegakan aturan pelanggaran regulasi dan kelestarian lingkungan hidup. 

Sudah sangat cukup banyak deru  nestapa dan tingginya indeks kemiskinan warga berdampak terhadap warga petani penggarap  dan nelayan di wilayah ini menjadi korban arogansi pembangunan yang destruktif yang bertentangan dengan Aturan dan kaidah hukum UU 32/2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku di Republik ini, mudah mudahan menjadi kalkulasi pengambil kebijakan seperti elit dewan yang terhormat dan pihak eksekutif untuk lebih adil dan komprehensif membangun wilayah yang berwawasan lingkungan bukan menjadi mimpi belaka dan memperdaya publik semuanya. (***)
×
Berita Terbaru Update