Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penghapusan Perbup Nomor 23 Tahun 2019 Pasal 5A Melanggar Hukum Dan Penyalahgunaan Wewenang

Senin, Agustus 19, 2019 | 16:49 WIB Last Updated 2019-08-19T09:49:10Z

onlinepantura.com KABUPATEN TANGERANG - Perbup nomor 23 tahun 2019 tentang  Pasal 5A. Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali dalam pemilihan Kepala Desa harus menyelesaikan LKPJ akhir masa jabatan Kepala Desa dan telah mendapat surat rekomendasi hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemerintah Bidang Pengawasan.

Merubah Pasal 5A atau menghapus Pasal 5A Perbup Nomer 23 tahun 2019. tentang tata cara pemilihan kepala desa, pemilihan antar waktu dan pemberhentian kepala desa.

Mohammad Jembar Aktivis Tangerang Utara akan gugat Bupati Tangerang yang telah merekayasa atas dasar yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta yang ada dalam perundang undangan yang ada.

"Tidak adanya kajian tapi membohongi publik dan melindungi calon kepala desa incumben yang tidak melaksanakan LKPJ selama menjabat kepala desa.dan melindungi penyalagunaan kepala desa yang tidak menyelesaikan LKPJ dana desa (ADD)," kata Jembar, Senin (18/8/2019).

Dikatakannya, banyaknya kepala desa yang mencalonkan kembali tidak menyelesaikan anggaran dana desa atau kegiatan yang belum dilaksanakan, dan ini sangat naib.

Menurut putra Tangerang yang selalu mengkritisi bentuk kesalahan pemerintahan daerah dengan mencermati aturan regulasi yang tidak berpihak kepada masyarakat.

"Kami dan tim akan laporkan Bupati Tangerang dan pejabat lainnya yang diduga telah melindungi kepala desa incumben atau kades yang tidak mencalonkan lagi tapi tidak melaksanakan LKPJ. Diduga Bupati Tangerang telah ikut bersama sama melalukan tindakan yang keliru dan melawan hukum.

Dugaan perbuatan yang dilakukan merupakan kejahatan luar biasa, karena melindungi kepala desa yang tidak melakukan LKPJ desa desa Se-Kabupaten Tangerang," pungkasnya.***

×
Berita Terbaru Update