Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Koalisi Aktivis Utara Desak Bupati Copot Pjs Kades Yang Biarkan Perangkat Desa Tidak Netral

Selasa, Agustus 27, 2019 | 18:37 WIB Last Updated 2021-09-18T15:30:18Z

Koalisi Aktivis Utara Desak Bupati Copot Pjs Kades Yang Biarkan Perangkat Desa Tidak Netral

KABUPATEN TANGERANG - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Tangerang di wartakan akan di selenggarakan Ahad 1 Desember 2019 nanti.

Jadwal pemungutan suara Pilkades serentak 2019, diubah. Awalnya, 8 Desember. Dimajukan 1 Desember mendatang untuk memilih 153 kades baru.

Mulyono, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengatakan, berdasarkan hasli rapat , bahwa hari pemungutan suara Pilkades akan dilaksanakan pada 1 Desember. 

“Saat ini, hasil rapat itu masih dikaji oleh bagian hukum. Jadi, belum ditetapkan atau disahkan,”kata Mulyono, saat dikonfirmasi pers, Rabu (21/8).

Direktur Eksekutif Komunike Tangerang Utara, Budi Usman yang tergabung dalam koalisi jaga utara menekankan, agar seluruh perangkat dan aparatur desa termasuk Pjs Kades,Kepala dusun atau mandor, RT dan RW  untuk objektif bersikap netral dalam Pilkades serentak yang akan di laksakan awal Desember 2019.

Menurutnya pada momen Pilkades serentak tahun 2019 yang akan diikuti sebanyak 153 Desa di Kabupaten Tangerang tersebut seluruh perangkat desa harus netral.

Di samping itu, Budi  juga mengungkapkan, jika pada Pilkades serentak tahun 2019 ini sebagian besar perangkat desa untuk jaga netralitas dan keberpihakan untuk tidak  menjadi Panitia Pilkades, sehingga diharapkan semua perangkat desa bisa sportif  menjaga pelayanan publik dan jaga kenetralanya untuk tidak memihak salah satu calon kepala Desa.

"Perangkat desa harus netral, karena siapapun nanti yang terpilih akan memimpin kami di Pemdes masing-masing,"jelas Budi.


Koalisi Aktivis Utara Desak Bupati Copot Pjs Kades Yang Biarkan Perangkat Desa Tidak Netral


Adapun, menurut Budi, jika terbukti ada yang melakukan pelanggaran atau terlibat kampanye salah satu calon, maka perangkat desa tersebut bisa dijatuhi sanksi Surat Peringatan (SP).

"Sanksi akan berupa SP, karena ikut terlibat dalam kampanye itu termasuk dalam larangan,"pungkasnya.

Menurut Budi Usman yang juga komisioner Panwaslu tahun 2004,  bahwa berdasarkan konsideran Permendagri nomor 114 tahun 2014 bahwa pada  pelaksanaan kampaye dilarang meliputi :

(A)  mepersoalkan dasar negara pancasila, pembukaan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

(B) Melakukan Kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,

(C) Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan calon yang lain.  Termasuk menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masayarakat.

(D) mengangu ketertiban umum,

(E) Mengancam untuk melakukan kekerasan atau mengajurkan pengunan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan calon lainnya.

(F) Merusak atau menghilangkan  alat peraga kampanye calon lain.

(G)  Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.


Koalisi Aktivis Utara Desak Bupati Copot Pjs Kades Yang Biarkan Perangkat Desa Tidak Netral


"Ketiga tempat tersebut dilarang untuk dilakukan kampanye" :

(I) Membawa atau menggunakan gambar atau atribut calon lain, (J) Menjanjikan atau meberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. 

Lebih lanjut, dalam pelaksanaan kampanye sesuai Permendagri Nomor 114 /2014, bahwa  Kepala desa yang masih aktif, perangkat desa dan anggota BPD dilarang mengikuti kampanye tersebut.

"Kita sepakat desak kepada seluruh Pjs Kades untuk menindak perangkat desa yang terlibat dukung mendukung dan kampanye terhadap calon kades, jika Pjs Kades tidak bertindak terhadap perangkat desa yang melanggar Permendagri tersebut ".

"Kami juga desak Pjs Kades untuk di copot jabatannya dan si ganti dengan Pjs  Kades yang Netral,"tandas Budi.

Sedangkan pada pasal lain berbunyi,  pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye sebagimana dimaksud dalam pasal, ada tiga sanksi.

"Peringatan tertulis, pembekuan atau pembubaran kegiatan dan dilaporkan kepada pihak berwajib serta penegakan hukum yang tegas," lanjutnya. ***

×
Berita Terbaru Update