Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bidan Tetri Bantah Melakukan Malpraktik

Jumat, Mei 03, 2019 | 23:07 WIB Last Updated 2021-09-28T13:42:38Z
Bidan Tetri Bantah Melakukan Malpraktik

SEPATAN TIMUR - Bidan Tetri Setianingsih, warga Kampung Kelor RT 02/01, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, membantah melakukan malpraktik seperti yang diberitakan sejumlah media cetak dan online lokal Tangerang.

Diberitakan sebelumnya bahwa, bidan tersebut melakukan malpraktik dalam melakukan persalinan, sehingga  menyebabkan pasien tidak bisa buang air kecil.

Saat dikonfirmasi wartawan, Bidan Tetri mengatakan, pemberitaan yang menyudutkan dirinya adalah kabar tidak benar.

Ia menjelaskan, dalam berita itu ditulis salah satu pasiennya tidak bisa buang air kecil (BAK), akibat saluran air kencing terjahit setelah melakukan persalinan di tempatnya.

“Faktanya,  bukan tidak bisa BAK. Tapi, pasien belum lancar BAK. Penyebabnyapun bukan karena saluran air kencing pasien terjahit, namun karena pasien kurang mobilisasi (gerak) dan kurang asupan cairan,” ucapnya, Jumat (3/5).

Tetri menuturkan, pasien sehat atau dalam ilmu kedokteran disebut OS yang berinisial ES (28), datang ke tempatnya sekitar Pukul 23.20 WIB pada Minggu, 21 April 2019 lalu.

Lalu, bayi lahir spontan berjenis kelamin laki-laki sekitar Pukul 01.34 WIB Senin dini hari.

Kemudian, lanjut Tetri, pasien meminta pulang sekitar Pukul 11.00 WIB. “Sebelum pulang, pasien menerangkan sudah BAK sebanyak tiga kali, maka kami perbolehkan pulang,” tuturnya.

Pada saat itu, Tetri menyebutkan, pihaknya meminta kepada pasien agar sering mengkonsumsi air minum dan sering mobilisasi. Kemudian, pihaknya berpesan juga kepada pasien agar datang kontrol ulang pada 24 April.

“Nah, tanggal 23 April, pasien sudah kesini karena ada keluhan sulit BAK. Setelah itu, kami pasang kateter. Selanjutnya, air kencingpun keluar. Kemudian, setelah pasien merasa nyaman kembali pulang,” tuturnya.

Pada 24 April, kata Tetri, pasien dirujuk ke RS Sepatan Mulya. Dan, sambungnya, pasien mendapatkan perawatan selama tiga hari.

“Keterangan dokter di RS itupun, pasien belum lancar BAK. Bukan tidak bisa BAK karena saluran air kencing terjahit,” ungkapnya.

Tetri menyebutkan, dia sudah memberikan keterangan terkait persoalan ini ke Dinkes Kabupaten Tangerang.

"Alhamdulillah, saya sudah memberikan keterangan saat memenuhi panggilan Dinkes Kabupaten Tangerang pada hari ini,” ujarnya.

Solihin 
×
Berita Terbaru Update