Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemkab Tangerang ijinkan IMB Jembatan Dadap, Aktivis Menyikapi

Rabu, Februari 27, 2019 | 18:14 WIB Last Updated 2019-02-27T11:14:04Z

OnlinePantura.com KABUPATEN TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jembatan penghubung Dadap, Kabupaten Tangerang - pulau reklamasi Jakarta.

"IMB sudah kami keluarkan bulan Februari ini," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid seperti di kutip dari  Tempo, Selasa, 26 Februari 2019.

Menurut Maesal, Kabupaten Tangerang mengeluarkan IMB pembangunan jembatan itu setelah pihak perusahaan mengajukan izin dan memenuhi syarat serta berbagai aspek yang sesuai dengan aturan.

"Pada prinsipnya kami selaku pemerintah daerah mengakomodir semua perizinan pembangunan yang diajukan disini dengan syarat memenuhi ketentuan,"kata dia.

Adapun jembatan penghubung Dadap- pulau C Reklamasi ini dibangun sepanjang 1,4 kilometer diatas laut. Panjang jembatan yang masuk wilayah Kabupaten Tangerang sepanjang 900 meter.

Direktur Eksekutif Tangerang Utara yang juga penggiat konservasi lingkungan hidup, Budi Usman menyikapi implikasi terbitnya IMB pembangunan jembatan tersebut, idealnya menurut regulasi UU nomor 1/2014 tentang Rencana Zona pesisir atau RZWP3K, harus terbit perda RZWP3K baru terbit IMB,"tegasnya.

Aktivis dan Warga berharap jika regulasi perijinan serta IMB jembatan  Dadap atau jembatan  penghubung   Jakarta Banten tersebut jika  telah terbit berarti telah ada kepastian hukum terhadap regulasi aturan terkait seluruh administrasi perijinan pengembang di tangerang utara ini berimplikasi terhadap ada kenyamanan pelayanan  administrasi dan regulasi  buat  pengembang dan masyarakat.

Namun saya berharap sangat kepada  Pemprov Banten, Kementrian Kelautan dan Perikanan dapat berkomitmen segera mempercepat penyusunan rancangan perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil  atau RZWP3K untuk mengefektifkan konsideran tiga UU yang berkaitan dengan pengelolaan pesisir dan pulau kecil.

Ketiga UU itu adalah UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 32/2014 tentang Kelautan.

Ketiga regulasi tersebut mengamanatkan "Pentingnya penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) yang kemudian akan menjadi dasar dalam pemberian izin lokasi, IMB  dan izin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,"jelasnya.

Sebelumnya pada (19/7/2018) ratusan nelayan asal Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang meminta ketegasan Pemkab  Tangerang menghentikan proyek pembangunan jembatan reklamasi pantai utara.

Penyebabnya, keberadaan mega proyek itu membuat pendapatan nelayan menurun drastis. Apalagi, sosialisasi terhadap proyek tersebut tidak pernah dilakukan kontraktor.

Ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap, Waisul Kurnia menyatakan, keberadaan pembangunan jembatan ini telah membuat nelayan merugi besar.

Apalagi, selama dua bulan pendapatan nelayan hanya Rp350 ribu/hari dari biasanya mencapai Rp700 ribu sampai Rp1 juta/hari.***
×
Berita Terbaru Update