Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Desa Ketapang Sosialisasi Tata Tertib Pemilihan Pengurus BPD

Senin, Januari 21, 2019 | 14:30 WIB Last Updated 2019-07-05T04:37:34Z

OnlinePantura.com MAUK - Panitia Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ketapang menggelar sosialisasi tata tertib pemilihan BPD, acara yang di gelar diaula Kantor desa di hadiri para RT dan RW serta tokoh masyarakat.

Ketua panitia pemilihan BPD Desa Ketapang Ahmad Satibi mengatakan, pembentukan BPD sangat penting bagi kelancaran pelaksanaan pemerintahan ditingkat desa. Hal itu penting mengingat mereka harus memahami tentang semua aturan dan tahapan sampai semua pembentukan BPD selesai.

Pada pembentukan BPD memang diamanatkan sesuai ketentuan harus membentuk panitia. Panitia inilah yang bertanggung jawab sepenuhnya pada penyelenggaraan sedangkan pihak desa membiyai seluruh kegiatan pemilihan BPD.

"Banyak aturan baik lama dan baru yang harus dipahami. Mereka kami beri sosialisasi dan fasilitasi. Apabila ada yang kurang paham maka bisa ditanyakan sebab sekarang sudah masuk pada tahapan dan pembentukan BPD harus sudah selesai Januari ini," ujar Ahmad Satibi, Minggu (20/1/2019).

Panitia pembentukan BPD berisi   maksimal 11orang berasal dari unsur perangkat desa tiga orang dan masyarakat umum delapan orang.

"Dilihat dari kondisi dan karakter masing masing desa karena berbeda. Ada yang mengisi posisi jumlah panitia pembentukan BPD memakai kuota maksimal 11 orang. Namun ada yang diisi dibawahnya," ujarnya.

Abil sapaan akrab Ahmad Satibi menjelaskan, pada pembentukan BPD panitia memang diwajibkan memahami semua aturan seperti dalam peraturan perundang undangan tentang BPD. Aturan tersebut berupa Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang BPD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Kedua aturan tersebut harus sejak dini dipahami Pemerintah Desa khususnya Kepala Desa sebagai pedoman pembentukan BPD. Di Desa Ketapang masa jabatan BPD enam (6) tahun.

Satibi menjelaskan, BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotannya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

"Pemilihan BPD secara musyawarah, setelah melalui tahapan tahapan administrasi dan tes tertulis serta wawancara," jelasnya.

Solihin/Sam
×
Berita Terbaru Update