Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Melanggar Ijin Usaha,Polda Banten Ungkap Perusahaan Pengoplos BBM

Kamis, Februari 22, 2018 | 20:05 WIB Last Updated 2021-09-29T04:25:15Z
Melanggar Ijin Usaha,Polda Banten Ungkap Perusahaan Pengoplos BBM

RAJEG – Polda Banten melalui tim peyelidik Subdit 1 Indagr  Ditreskrimsus melakukan pengungkapan kasus kegiatan pengoplosan BBM berjenis Solar tanpa ijin oleh PT. Ching Kai Lie, di kampung Sarakan, RT 005/005, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (22/2/2018).

Dalam kegiatan pers release tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim ditemani Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ir. Harya Aditya Warman dan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zainudin.

Kombes Pol Abdul Karim dalam keterangannya mengatakan, PT. Ching Kai Lie telah melakukan tindak pidana migas dengan cara memproduksi dan memperdagangkan minyak solar hasil olahan dengan bahan baku oli bekas tanpa dilengkapi legalitas atau izin sesuai Undang-undang yang berlaku.

Perijinan tersebut diantaranya, ijin pengelolahan limbah B3, ijin pemanfaatan limbah B3, Ijin penyimpanan limbah B3 dan Ijin pengolahan hasil olahan yang dikeluarkan Ditjen Migas. 

Kombes Pol Abdul Karim menambahkan, atas pengungkapan ini Polda Banten telah mengamankan 3 pelaku berinisial YH, HS, HG warga Negara Asing (WNA).

Melanggar Ijin Usaha,Polda Banten Ungkap Perusahaan Pengoplos BBM

Adapun barang bukti yang ditemukan, 100 jerigen asam sulfat, 50 karung bahan bleaching, 30 karung caustic soda, 4 tungku proses pembakaran, 7 tangki pendingin air kapasitas 4 ton, dan 8 tangki pencucian.

“Kegiatan pengolahan bahan baku oli bekas yang dilakukan pabrik PT. Ching Kai Lie ini sudah berlangsung selama 3 tahun sejak tahun 2015. 

Dimana hasil olahan tersebut dijual atau didistribusikan kebeberapa perusahaan indusrri di wilayah Tangerang, Cilegon, Jakarta hingga Bandung,” ujar Kombes Pol Abdul Karim.      

Atas tindakan tersebut, para tersangka dikenakan pasal UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi pasal 53 dan atau pasal 54. 

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi 60 miliar.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ir. Harya Aditya Warman dalam keterangannya mengatakan, bahwa dirinya sangat berterimakasih atas pengukapan pengoplosan BBM Solar yang dilakukan oleh para jajaran Polda Banten.

“saya sangat berterimasih atas tindakan yang telah dilakukan oleh para jajaran Polda Banten. 

Dimana kegiatan ini secara langsung telah membantu kami dan menyelamatkan para konsumen dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh PT. Ching Kai Lie ini,” ujar Harya Aditya Warman.

Dalam kasus ini, kami akan melakukan penelitian terlebih dahulu untuk mengungkapkan unsur apa dan berdampak apa yang ditimbulkan oleh pengoplosan tersebut. Harya Aditya Warman menambahkan.

“Kita tidak akan gegabah menentukan dampak apa yang ditimbulkan dari kegiatan pabrik ini, langkah kita tentu akan melakukan pengujian terlebih dahulu sebelum membuat keputusan ” Harya Aditya Warman mengakhiri.

Solihin/Humas 
×
Berita Terbaru Update