Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemkab Kediri Anggarkan Rp.5 Miliar Guna Genjot Sertifikasi Tanah di Tahun 2024

Jumat, Februari 02, 2024 | 20:01 WIB Last Updated 2024-02-02T13:03:00Z
Pemkab Kediri Anggarkan Rp. 5 Miliar Guna Genjot Sertifikasi Tanah di Tahun 2024


Kediri - Usai menyelesaikan sebanyak 84.887 bidang tanah pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri berencana akan meningkatkan capaian program sertifikasi pertanahan di tahun 2024.


Termasuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun sertifikat hak aset dan wakaf Barang Milik Daerah (BMD), Barang Milik Negara (BMN), serta sertifikat perorangan di Kabupaten Kediri.


Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana melalui Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa menjabarkan, pemerintah daerah bakal menggenjot dana hibah melalui Pola Tri Juang untuk mendukung percepatan Program PTSL pada tahun ini.


Upaya percepatan dapat dilihat pada meningkatnya jumlah anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi Rp5 miliar, sedangkan tahun lalu sebesar Rp4 miliar.


Sebagaimana hal tersebut menjadi salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal memberi legalitas hak atas tanah.


“Karena memang masyarakat kita masih banyak yang membutuhkan dan menanti-nanti program ini sebagai salah satu harapan untuk memiliki sertifikat atas tanah mereka,”kata Wakil Bupati yang akrab disapa Dewi, di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (1/2/2024).


Pihaknya menjelaskan, selain untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, sertifikasi pertanahan juga berfungsi dalam menghilangkan permasalahan sengketa dan tumpang tindih lahan.


Menyikapi permasalahan yang mungkin terjadi, Dewi berharap capaian program sertifikasi pertanahan dapat meningkat. Baik Program PTSL maupun sertifikat hak aset dan wakaf di Kabupaten Kediri.


“Semoga di tahun 2024 ini kita bisa meningkatkan capaian untuk kepemilikan tanah oleh pemerintah, perusahaan, dan masyarakat,”harapnya.


Sementara itu, target capaian tersebut menyusul pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Bahwasannya Kabupaten Kediri hingga kini telah menyelesaikan legalisasi sertifikat tanah sebanyak 83 persen.


Sebagaimana persentase itu menjadi acuan pemerintah daerah untuk segera menuntaskan sertifikasi guna mencapai predikat sebagai wilayah yang memiliki kelengkapan administrasi secara terorganisir.


Lantaran, kata Hadi, apabila sinergisitas antara BPN dan pemerintah daerah dalam membahas penyelesaian program agraria dan penataan aset terjalin dengan baik, pihaknya meyakini kesejahteraan rakyat juga akan meningkat.


“Untuk sertifikasi tanah sudah selesai kurang lebih 83 persen, tinggal 17 persen lagi. Artinya seluruh bidang tanah di Kabupaten Kediri akan terdata, baik secara spasial maupun yuridis. Maka itu masuknya tidak ada Gap (celah),”jelas Hadi.


Adapun, Menteri ATR/BPN telah menyerahkan sertifikat kepada Pemerintah Kabupaten Kediri sejumlah 348 sertifikat aset, Kodim 0809 sebanyak 8 sertifikat, Provinsi Jawa Timur 47 sertifikat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Satker PPBS 25 sertifikat, Kementerian PUPR Satker PJR 2 sertifikat.


Kemudian, Kementerian Agama 2 sertifikat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 1 sertifikat, Nadhlatul Ulama (NU) Kabupaten Kediri 77 sertifikat, Pondok Pesantren Al Ma’ruf Pare 1 sertifikat, dan 1 sertifikat perorangan.


Selain penyerahan yang berlangsung di Pendopo Panjalu Jayati, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan sertifikat redistribusi tanah bekas Hak no Guna Usaha (HGU) PT. Mangli Dian Persada terhadap 200 kepala keluarga di Desa Puncu Kabupaten Kediri. (Sam) 

×
Berita Terbaru Update