×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ngaku Bisa Obati Stroke, Pria 60 Tahun Lakukan Pemerkosaan di Rajeg

Minggu, Januari 14, 2024 | 12:23 WIB Last Updated 2024-01-14T05:25:36Z
Ngaku Bisa Obati Stroke, Pria 60 Tahun Lakukan Pemerkosaan di Rajeg


Kabupaten Tangerang - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial KS (60). Warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, ini ditangkap karena melakukan tindak pidana pemerkosaan.


"Tersangka KS ditangkap lantaran diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 45 tahun, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu, (27/12/2023)," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Jumat (12/1/2024).


Arief menjelaskan, awalnya, korban yang menderita sakit stroke di salah satu bagian tubuhnya, mengenal tersangka KS lewat aplikasi Tiktok. Korban kemudian menceritakan penyakitnya kepada tersangka KS. Selanjutnya, tersangka mengajak korban untuk berobat. Kepada korban, tersangka mengatakan bahwa ada sumur keramat di belakang rumahnya.


Korban pun kemudian menemui tersangka di rumahnya di Kecamatan Rajeg. Korban bahkan sampai 5 hari menginap di rumah tersangka. 


Namun, korban bukan mendapatkan pengobatan, melainkan mendapatkan kekerasan seksual selama 5 hari dari tersangka KS," terang Arief.


Sementara itu, suami korban sudah tidak bisa menghubungi ponsel sang istri. Suami korban pun melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan istrinya atau korban. Setelah mengetahui peristiwa itu, suami korban melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polresta Tangerang.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian tersangka KS diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," papar Arief.


Tersangka KS akan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Rls/Bidhumas) 

×
Berita Terbaru Update