Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kajari dan Apdesi di Tangerang MoU Penanganan Masalah Hukum

Rabu, Januari 11, 2023 | 09:56 WIB Last Updated 2023-01-11T02:57:48Z
Kajari dan Apdesi di Tangerang MoU Penanganan Masalah Hukum


Kabupaten Tangerang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dan APDESI menandatangani kesepakatan bersama (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, bertempat di GSG lingkup Pemkab Tangerang, Selasa (10/01/2023).


Dalam acara tersebut turut hadir Sekda Kabupaten Tangerang M.Maesal Rasyid, Plt Kadis DPMPD H. Dadan Gandana, Kajari Nova Elida Saragih beserta jajaran, Ketua APDESI H. Maskota, serta para kepala Desa se-Kabupaten Tangerang.


H. Maskota dalam pidatonya menyampaikan ucapan terima kasih kepada ibu Kajari yang telah menandatangani kesepakatan bersama APDESI dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.


“Kesepakatan bersama ini, mungkin baru ada di Kabupaten Tangerang, yaitu Kejari MoU bersama kepala desa se-kabupaten. Dan setelah ini kepala desa jangan pernah merasa takut apabila ada permasalahan, kalau bersih ngapain kita takut,” tegasnya.


Sementara, Kajari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, akan mendampingi pihak desa dalam realisasi dana desa, pihaknya akan memantau kegiatan dana desa.


“Ingat.!! jangan main-main dengan dana desa, dan jangan main di belakang, jangan sakiti hati saya, serta jangan ada dusta di antara kita,” kata Nova kepada para tamu undangan dan Kades yang hadir.


Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid berharap agar kepala desa se-Kabupaten Tangerang mengoptimalkan anggaran dana desa sebaik mungkin di masyarakat.


“Pemerintah desa juga harus mengoptimalkan dana desa, baik yang turun dari pemerintah pusat dan pemerintah Kabupaten Tangerang melalui dana bagi hasil retribusi dan pemerintah provinsi Banten,” ujarnya


Menurutnya, supaya dalam penggunaan tiga sumber dana desa tersebut baik, maka sosialisasi pencegahan dilakukan oleh Kejari Kabupaten Tangerang bersama Pemkab Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).


“Tujuan MoU ini, supaya pihak desa menjalankan pembangunan dan pemberdayaan desa sesuai koridor dan peraturan perundangan yang berlaku.” katanya.


Dengan begitu lanjut Sekda, kepala desa dan perangkatnya bisa selamat dari jeratan hukum, dan pembangunan bisa berjalan sesuai yang direncanakan.


Masih kata Maesyal Rasyid menambahkan untuk kerjasama ini untuk membahas tentang persoalan perdata dan administrasi.


“Dan hal ini juga sudah dibatasi oleh ibu Kajari kita.”tandasnya.


(Yd)

×
Berita Terbaru Update