Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Desa Mandiri Kabupaten Tangerang Menuju Penguatan Kesejahteraan

Rabu, Januari 11, 2023 | 13:31 WIB Last Updated 2023-01-11T07:00:58Z

 

Desa Mandiri Kabupaten Tangerang Menuju Penguatan Kesejahteraan

Oleh: Budi Usman 

Dewan Pembina Apdesi Kabupaten Tangerang 


Berdasarkan SK Mentri Desa dan PDTT No 80 tahun 2022

 Pemkab Tangerang melalui DPMPD merilis  bahwa ada 4 Desa yang mendapat status Desa Mandiri yaitu, Desa Kampung Melayu Barat Kecamatan Teluknaga, Desa Bitung Jaya kecamatan Cikupa, Desa Pagedangan kecamatan Pagedangan dan Desa Cibadak.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, S.STP MSi didampingi Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang H Maskota HJS SE mengatakan, bahwa berdasarkan Indeks Desa Mandiri (IDM) 2021 ke IDM 2022 tercatat ada 4 Desa yang statusnya naik menjadi Desa Mandiri . Bahkan diketahui 4 Desa tersebut sudah memenuhi target RPJMD tahun 2023.

"Alhamdulillah di tahun 2022 ada 4 desa yang naik statusnya menjadi desa mandiri,” kata Dadan Gandana (10/1/23). 


Diungkapkan Dadan, Desa Mandiri memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk mensejahterakan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi dan ketahanan ekologi/lingkungan yang berkelanjutan.


Menurut DPMPD Kabupaten Tangerang dengan meningkatnya status Desa tersebut, kedepan secara otomatis pemerintah akan menambahkan anggaran untuk desa-desa tersebut sesuai ketentuan Kementrian Desa (Kemendes).


Menurut UU No. 6 Tahun 2014, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75.


Kemudian gimana sih cara menilai desa kita sudah berkategori “mandiri” atau belum, berikut penjelasannya.


Berdasarkan Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, ada dua indeks yang dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi pembangunan desa sehingga nantinya desa dapat diklasifikasikan.


Kedua indeks tersebut adalah Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT).


Baik IPD maupun IDM, keduanya dibentuk berdasarkan amanat UU Desa, tepatnya pada pasal 74 tentang Kebutuhan Pembangunan Desa dan pasal 78 tentang Tujuan Pembangunan Desa.


Adapun aspek yang perlu dipenuhi dalam pembangunan desa antara lain:


Kebutuhan dasar (pangan, sandang, dan papan);

Pelayanan dasar (Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur Dasar);

Lingkungan dan

Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.


Desa Mandiri merupakan tujuan dari pemanfaatan Dana Desa yang optimal melalui pembangunan infrastruktur pedesaan. Belum ada definisi yang baku tentang Desa Mandiri. Namun merujuk pada indikator-indikator yang digunakan untuk mengklasifikasi desa berdasarkan Indeks Pembangunan Desa (IPD).


Desa Mandiri Kabupaten Tangerang Menuju Penguatan Kesejahteraan


Infarstruktur pedesaan seperti jalan desa maupun jembatan desa akan menghubungkan antar desa satu dengan desa lain, sehingga memudahkan warga dan aparat dalam melayani masyarakat.


Pemanfaatan dana desa yang optimal akan mampu mendorong desa untuk dapat menyediakan fasilitas pelayanan publik bagi warga yang kurang mampu, sekaligus mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi warganya.


Ketersediaan lapangan pekerjaan di desa tersebut akan mengurangi pengangguran, sekaligus mengurangi kemiskinan. 


Semakin banyak Desa Mandiri, desa akan menjadi ujung tombak yang berperan dalam pengentasan kemiskinan secara nasional. 


Sangat logis jika pembangunan desa menjadi prioritas utama bagi keberhasilan pembangunan nasional. 


Pembangunan infrastruktur pedesaan diharapkan dapat mendorong kegiatan ekonomi desa semakin lancar, dan mengurangi beban ekonomi yang harus ditanggung warganya.


Meskipun Program Pembanguan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) bersifat sementara atau tidak berkelanjutan, peningkatan aktivitas ekonomi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa setempat.


Semakin sejahtera Desa, maka akan meningkatkan kemampuan warga untuk membangun desa dengan dananya sendiri, selain memanfaatkan Dana Desa dari Pemerintah Pusat. ***

×
Berita Terbaru Update