Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Warga Kabupaten Tangerang Rindu Wisata Pantai Publik yang Gratis ?

Rabu, Mei 11, 2022 | 10:59 WIB Last Updated 2022-05-11T03:59:35Z


Ternyata banyak hilangnya akses Publik yang ada diwilayah Pantai Utara Kabupaten Tangerang menimbulkan kegelisahaan, warga meminta agar pemerintah bisa mengembalikan akses tersebut.


Mengingat, hampir seluruh akses di Pantai Utara Tangerang, yaitu seperti Pantai Kosambi, Tanjung Kait Mauk dan Tanjung Pasir juga pantai lain lainya sudah dikelola oleh pihak komunitas swasta atau pribadi.


Kita meminta agar pemerintah Kabupaten Tangerang bisa mengembalikan akses publik tersebut.


Salah satunya adalah akses di Pantai Utara, karena banyak jalur menuju wisata pantai sudah diambil alih oleh swasta. Alhasil warga yang akan menikmati pantai yang ada di wilayah utara Kabupaten Tangerang harus membayar dan tidak gratis padahal tidak masuk Kas Pendapatan Daerah sepeser pun.


Untuk kesekian kalii  kita bisa melihat kondisional di liburan lebaran Idul Fitri ke pantai. Ini untuk memenuhi keinginan keluarga yang suka banget destinasi laut, pantai dan keong. Ketika memasuki area , mesti dari jauh memandang Destinasi Wisata Pantai. 


Barulah kita berjejal  ke Pantai Tanjung Pasir lalu Pantai Tanjung Kait bertarif 'Komersial'nya yang untuk umum berbayar perorang.


Heran ya, kita punya panjang 51 Km garis pantai tapi gak punya pantai Publik yang gratis. Tempat warganya setiap saat bisa menikmati indahnya pantai. Beda dengan Kota - Kota pantai lainnya. Kuta, Sanur di Bali aja ada pantai publiknya. Begitu juga Makassar dengan pantai losari nya, Padang, Pariaman, dan sebagainya.


Dulu katanya ada rencana pantai publik di sekitar sungai kalong dan sungai kurus yang dekat dengan pantai tanjung pasir dan  ada destinasi mangrove dengan nyiur melambai, anak anak.bermain, ada yang juga mancing di dermaga cuma itu hanya " lip service ' saja.


Memang bukan pantai untuk berenang, tetapi cukuplah bagi warga duduk leyeh leyeh menikmati view laut dengan kapal nelayan berlayar dan angin sepoi sepoi menerpa wajah.


Rencana rehabilitasi maupun revitalisasi Pantai sekitar sungai kalong hilang dari pembicaraan malah infonya aja dipakai untuk perluasan program strategis nasional atau pelabuhan?


Pada dasarnya, soal privatisasi pantai ini secara jelas telah diatur dan dilarang melalui Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.


Perpres ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang telah diubah ke UU Nomor 1 tahun 2014.


Dalam penjabarannya, Perpres tersebut mengatur soal sempadan pantai yang mesti dimiliki seseorang atau perusahaan ketika membuat bangunan di pesisir pantai. Batas sempadan itu minimal sepanjang 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.


Untuk diketahui, sempadan pantai merupakan wilayah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi pantai.


Garis Sempadan juga secara fisik merupakan garis batas antara ruang privat bangunan dengan ruang publik yang tentunya bisa diakses siapa saja tanpa harus ada perizinan dari pemilik bangunan di dekat pantai tersebut.


Namun kenyataannya kawasan pantai yang telah diatur menjadi sempadan ini justru kerap dikooptasi dan dikuasai oleh pemilik bangunan ataupun area komersil  di wilayah pesisir pantai.


Padahal area sempadan sendiri selain berguna untuk aktivitas publik, juga berguna sebagai area kritis dalam menjaga keseimbangan kawasan alam dengan manusia.


Setelah itu kabupaten Tangerang gak punya pantai Publik lagi ?


Padahal garis pantai kita sangat panjang. Tetapi habis untuk privatisasi? Ada juga sih yang untuk kepentingan umum seperti pelabuhan dan dernaga?


Semoga kedepannya yang terhormat Bapak Bupati Zaki Iskandar , bahwa kita punya konsideran UU nomor 1/2014 tentang Rencana zonasi wilayah  pesisir atau RZWP3K  yang dapat dan bisa melindungi kepentingan publik dan dapat menemukan pantai yang bisa dijadikan sebagai pantai Publik. Apalagi Kabupaten itu kesenjangan ekonomi cukup dalam.


Jika ada pantai Publik, warga biasa juga bisa menikmati pantai untuk leyeh leyeh. Pantai Publik ini juga bisa meningkatkan ekonomi kreatif masyarakat sekitarnya.


Yang jelas pantai itu bukan eksklusif bagi yang mampu bayar saja. Dan bukan untuk komersialisasi. Tetapi satu jiwa dan sehati  dengan denyut nadi warga utara yang kelak mendambakan percepatan ekonomi kabupaten Tangerang yang gemilang yang juga program unggulan  untuk kesejahteraan warga.***


Oleh : Budi Usman

Penggiat Konservasi

×
Berita Terbaru Update