Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Edarkan Uang Palsu Rp.100 ribu, 3 Pemuda Diringkus Polisi di Lebak

Sabtu, April 02, 2022 | 21:45 WIB Last Updated 2022-04-02T14:45:34Z
Polsek Cimarga Polres Lebak berhasil mengamankan 3 pemuda pelaku pengedar Uang Palsu (Upal) di wilayah hukum Polsek Cimarga


Lebak - Polsek Cimarga Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan 3 pemuda pelaku pengedar Uang Palsu (Upal) di wilayah hukum Polsek Cimarga pada Sabtu (02/04). 


Kapolsek Cimarga Iptu Adi Irwan menjelaskan kronologis penangkapan bahwa pelaku melakukan pemalsuan mata uang Rupiah dengan pecahan Rp. 100 ribu. 


"Pada Jumat (01/04) Polsek Cimarga berhasil meringkus 2 pemuda pelaku pengedar uang palsu dengan inisial ED dan VM,"kata Adi Irawan. 


Kemudian, Iptu Adi menambahkan hasil dari pengembangan Polsek Cimarga kembali berhasil mengamankan 1 orang pelaku pengedar uang palsu yakni AB yang bekerja sebagai Komando Cadangan (Komcad). 


"Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 dan pasal 245 KUHPidana tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," jelas Adi. 


Diakhir, ketiga pelaku pengedar uang palsu dibawa ke Polres Lebak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kami limpahkan ke Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tandasnya.


(rls/Bidhumas)

×
Berita Terbaru Update