Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Revitalisasi Peran KORPRI

Senin, November 29, 2021 | 14:50 WIB Last Updated 2021-11-29T07:58:04Z

 

Perlu diketahui KORPRI adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan


Oleh : Budi Usman, penggiat kebijakan publik


Setiap tahunnya, HUT KORPRI dilaksanakan setiap 29 November. Lalu untuk tahun 2021 apa tema HUT KORPRI tahun ini?


Perlu diketahui KORPRI adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan.


Banyak yang masih keliru tentang siapa yang menjadi anggota KORPRI apakah harus seorang PNS atau bukan.


Selama ini, KORPRI sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan KORPRI tak terlepas dari kedinasan.


Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, tema HUT KORPRI 2021 adalah ASN Bersatu, KORPRI tangguh dan Indonesia tumbuh.


Menilik ke belakang, KORPRI didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971


Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh memandang perlu merumuskan satu solusi agar tidak terulang dan tidak menimbulkan kegaduhan terkait netralitas ASN setiap kali ada penyelenggaraan Pilkada.


"Meskipun persentasinya sedikit sekali, yakni dari 4,2 juta ASN yang tidak netral itu tidak banyak. Jumlahnya di bawah 1.000, tapi sangat noise. Menimbulkan image seolah-olah ASN itu banyak yang tidak netral,"kata Zudan dalam keterangan tertulis ( Antara 29/11)


Setelah lama terkesan tidak menunjukkan eksistensinya akibat pengalaman yang tidak menyenangkan di masa lalu, KORPRI saat ini berbenah diri dengan menampilkan wajah baru dengan motto “Menjadikan KORPRI Rumah Yang Nyaman dan Aman Bagi Karyawan/wati, Mitra Terpercaya dan Terdepan Pemerintah”.


Paradigma lama KORPRI sebagai alat politik penguasa di masa lalu, perlahan mulai dihilangkan dan dimunculkan paradigma baru KORPRI yaitu PNS (Profesional, Netral, Sejahtera). Profesional artinya mampu menguasai bidang tugas masing-masing dengan terus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan, mampu memecahkan masalah yang sulit, baik di dalam tugas maupun di masyarakat, dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal dan tidak diskriminatif dengan berpedoman kepada birokrat profesional karir.


Netral artinya tidak menjadi kuda tunggangan partai politik, menjaga jarak yang sama di antara partai politik, tidak berpolitik praktis, serta dapat bersikap monoloyalitas hanya kepada pemerintah, bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 


Sejahtera, artinya program umum dan kegiatan strategis KORPRI bertumpu pada kesejahteraan anggota dan keluarganya.



(Advetorial)

×
Berita Terbaru Update