Sepatan Timur - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Desa Sangiang Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang memasuki jadwal penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Hadir ada kegiatan, Camat Sepatan Timur H Asep Nurman Jaenudin, Penjabat sementara (Pjs) Sangiang, Aep, BPD, perangkat desa, RW, RT, tokoh masyarakat, Babinsa, Babinkhatibmas, dan calon Kepala Desa bertempat di aula Desa Sangiang Senin 7 Juni 2021.
Secara tahapan penyusunan DPS di susun dan setelah di susun baru dilakukan pencoklitan oleh tim pendata. Baru akan terlihat pengurangan dan penambahan jumlah pemilih.
Dari Daftar Pemilih Sementara tercatat 6.821 jumlah seluruhnya pemilih dengan rincian Laki 3.510, perempuan 3.311.
Setelah DPS ditetapkan, kemudian panitia mengumumkan melalui papan pengumuman dan di beberapa tempat yang mudah di jangkau oleh masyarakat.
Sehingga masyarakat benar–benar mudah untuk melakukan pengecekan, apakah mereka atau anggota keluarganya benar sudah masuk dalam DPS atau belum. Karena syarat mutlak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pilkades adalah mereka yang masuk dalam daftar pemilih.
Ketua panitia Pilkades Aminudin,S.Pd berharap, masyarakat diminta untuk berperan aktif meneliti dan mengecek DPS Pilkades.
Selanjutnya melaporkan kepada panitia apabila ada data nama dobel atau ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPS. Sehingga pemilih dapat mempergunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara pada 4 Juli mendatang.
Dalam penyusunan DPS ada persyaratan khusus bagi pemilih Pilkades, yakni harus berdomisili sekurang–kurangnya 6 bulan sebelum DPS ditetapkan dibuktikan dengan KK dan KTP pemilih.
Artinya, tidak semua pindah datang yang masuk di desa dapat menggunakan hak pilihnya di pemilih pilkades.
Caranya adalah dengan melihat buku register, KK, KTP sesuai dengan tanggal yang dikeluarkan Disdukcapil dan berkoordinasi dengan RT atau RW yang lebih tahu persis wilayahnya.(One)