Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Wow, 1,152 Kg Shabu berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Banten

Kamis, April 08, 2021 | 18:40 WIB Last Updated 2021-04-08T15:59:56Z

OnlinePantura.com - Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH melaksanakan press release pengungkapan Kasus Narkotika golongan I Jenis Shabu oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak bertempat di Mapolres Lebak. (Kamis,8/4/2021) pukul 16.00 Wib. 


"Hari ini Kami Polres Lebak melaksanakan Release Pengungkapan Kasus  Narkotika golongan I Jenis Shabu dengan Barang Bukti Total seberat 1,152 Kg".Ujar Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK


Ade menjelaskan,"Diawali dari penyelidikan panjang oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak, kemudian pada hari Minggu tanggal 04 April 2021 dilakukan under cover terhadap seseorang yang diduga pengedar dan berhasil mengamankan pelaku Sdr. RY, 51  tahun Warga Rangkasbitung berikut  barang bukti 3 bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis Shabu  seberat 387 gram".


Pelaku Sdr.RY mengedarkan shabu di daerah Selatan Lebak dan Pandeglang, "tambah Ade. 

Wow, 1,152 Kg Shabu berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Banten

"Dari pengungkapan tersebut  dilakukan pengembangan ke daerah Bogor Jawa Barat yang dipimpin oleh Kapolres Lebak dan berhasil mengamankan Sdr. HS umur 43 tahun Warga Kelurahan Cicadas Kec. ciampea Kabupaten Bogor berikut barang bukti satu plastik besar diduga Narkotika Jenis Shabu seberat 765 gram. 


Kemudian di rumah tersangka Sdr. HS berhasil diamankan satu pucuk Senjata jenis air gun,Satu buah timbangan merk weiheng,2 ( dua) pack Plastik yang menguatkan tersangka adalah seorang pengedar,"lanjut Ade. 


"Berdasarkan pengakuan tersangka HS mendapatkan Narkotika jenis Shabu  dari seseorang di Jakarta yaitu Sdr. TN, saat ini masih DPO dan  dilakukan pengejaran oleh Satresnarkoba Polres Lebak". Tutur Ade. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal pidana mati,"tutupnya.(Rls/Hin) 

×
Berita Terbaru Update