Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Di Pungut Biaya, Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Datangi Desa Kayu Agung Sepatan

Rabu, Februari 10, 2021 | 15:11 WIB Last Updated 2021-06-09T06:31:37Z

 

Suasana warga pada proses pengaduan 

Sepatan - Tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mendatangi kantor pemerintahan desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang pada Selasa 9 Februari 2021.


"Kedatangan tim Kejaksaan dalam rangka melakukan tugas dikarenakan adanya pengaduan dari masyarakat Desa Kayu Agung tentang pembuatan surat Akte Jual Beli (AJB) yang berkaitan dengan program pemerintah yaitu untuk permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang didapat pemerintah Desa pada tahun 2018 lalu,"jelas Nana Lukmana  selaku Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kepada wartawan.


Menurutnya, sebelumnya, Kami banyak menerima pengaduan khususnya di Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan ini, Maka dari pengaduan yang Kami terima tersebut, Kami bersama tim berkunjung ke Kantor Desa untuk mengundang warga berkisar 60 orang  agar dapat memberikan informasi seputar masalah yang mereka terima pada proses permohonan.


Alhamdulillah, Pada hari pertama warga yang datang ke kantor desa ada sekitar 70 lebih untuk memberikan laporan pengaduan kepada pihak kami. Dari pengaduan warga, berhubungan adanya pungutan sejumlah uang kepada masyarakat untuk mengajukan pendaftaran PTSL, Asumsinya, bahwa setiap warga dalam proses mengajukan permohonan program PTSL harus membuat surat AJB terlebih dahulu dengan harus membayar sejumlah uang oleh oknum,"ucapnya.


"Ya, dari laporan yang kami terima banyak yang laporan tentang adanya pungutan berapa permintaan uang yang jumlahnya bervariasi sesuai dengan luas bidang tanahnya yang dilakukan oleh para petugas di tingkat desa Kayu Agung tersebut,"jelasnya.


Menurutnya, program PTSL ini kan tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah secara pasti bagi kepemilikan perseorangan maupun aset Pemerintah Daerah. Dikarenakan saat itu masih banyak masyarakat masih belum memiliki setifikat tanah. Untuk itu, diharapkan hal seperti ini tidak terjadi lagi di wilayah lain. Dan proses Penyidikan ini akan terus dilanjutkan,"harapnya.


Seperti halnya di katakan, Iskandar Rt.04/ 02 Desa kayu Agung, salah satu warga yang ikut permohonan program mengatakan," Saya salah satu warga yang mengajukan permohonan PTSL. 


Awalnya saya senang bisa mengajukan permohonan, Karena yang Saya tahu itu ini Program pemerintah yang di anjurkan gratis t, memang  gratis tersebut bukan seluruhnya tapi ada yang perlu kita bayarkan berkisar seratus lima puluh ribu rupiah, itupun hanya biaya uang materai,"jelasnya. 


Namun pada kenyataannya berbeda,
Yang saya alami, setelah mangajukan permohonan kepihak pemerintah desa, setelah itu saya sebut oknum datang ke saya untuk minta uang dari tujuh juta sampai empat juta lima ratus ribu rupiah. 


Bahkan saya dapat uang itu, dari usaha jual kambing dan cincin istri saya, sebab saya berharap ingin punya sertifikat,"harapnya.


Tapi setelah itu, ketika saya tanya program ini gratis tapi kenapa pake biaya besar banget."Jawaban dari oknum, bapakkan belum punya AJB sebab AJB wajib sebelum pembuatan Sertifikat. Namun setelah jadi AJB nanti di tarik lagi,"ucapnya menirukan pembicaraan oknum.


Yang pada akhirnya, karena saya amat ingin punya sertifikat jadi saya turutin dan membayarnya. Namun setelah surat AJB jadi ternyata umurnya hanya satu menit saja.


Saya hanya berharap pada pemerintahan khususnya instansi terkait, kami berharap harus ada tindak lanjutnya sebab saya dan masyarakat yang lain, adanya program PTSL bukannya anugerah tapi ini malah musibah,"keluhnya.(Solihin/Jamal)

×
Berita Terbaru Update