Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hari Ke-23 PSBB, Angka Kepatuhan Masyarakat Meningkat

Senin, Mei 11, 2020 | 14:55 WIB Last Updated 2020-05-19T12:56:43Z

OnlinePantura.com - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang saat ini sudah memasuki hari ke-24. Senin (11/5/2020). 

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan untuk anev PSBB di hari ke-23 adanya penurunan angka kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang, tercatat sebanyak *14426* unit di bandingkan di hari sebelumnya *14720* unit. 

Sedangkan data perbandingan Covid-19, kata Edy Sumardi, antara Minggu (10/5/2020) dan Sabtu (9/5/2020) di wilayah Kabupaten Tangerang, untuk jumlah ODP tetap *241* orang, PDP Naik 3 orang dari 160 menjadi 163 orang, Positif covid-19 tetap *37* orang dan meninggal dunia tetap *15* orang. 

Lanjut Edy Sumardi, dalam rangkaian kegiatan penerapan PSBB, pihaknya telah membentuk Satgas Aman Nusa terkait upaya pencegahan covid-19, yang terdiri dari 6 posko di wilayah Kabupaten Tangerang. 

"Petugas yang terlibat dalam satuan tugas tersebut tercatat sebanyak *741* telah melakukan kegiatan Preemtif dan preventif"katanya. 

Selain itu, Edy Sumardi menuturkan, dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak *174* pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB, angka tersebut berkurang dari sebelumnya yang mencapai *201* teguran simpatik. 

"Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili," kata Edy Sumardi. 

  • Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB kata Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.. 

Edy Sumardi pun menegaskan, bahwa pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. (Bid Humas)
×
Berita Terbaru Update