Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Akibat Wabah Covid 19, Perusahaan Pers Lesu

Jumat, April 10, 2020 | 15:28 WIB Last Updated 2020-04-12T12:21:39Z
akibat, wabah, covid 19, perusahaan, pers, lesu

onlinepantura.com KOTA
TANGERANG - Dampak yang terjadi Perusahaan Pers yang tergabung di Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangerang, sudah terlihat lesu.

Pasalnya, akibat wabah corona, yang di sebut Covid 19, sangat mempengaruhi pemasukan Perusahaan Pers sebagai wadah Wartawan.

"Kamì tidak bisa memenuhi dari pada kewajiban. Seperti, pajak perusahaan, yang harus dibayarkan. Apalagi, untuk kesejahteraan wartawan," ucap Ketua SMSI Kota Tangerang, Ayu Kartini, di ruang kerjanya, Jumat (10/04/2020).

Ditempat yang sama, Sekretaris SMSI Kota Tangerang, Agus Lasmita Karya menambahkan, persoalan Perusahaan Pers, yang memberikan wadah Wartawan, perlu diperhatikan. Karena, ia juga menjelaskan, penanggung jawab wartawan yang melaksanakan liputan adalah tanggung jawabnya.
"Kami (Perusahaan Pers- red), beetanggung jawab kepada wartawan. Tapi, kalau tidak ada pemasukan, bingung juga darimana anggarannya," ujarnya.

Agus berharap, Pemerintah Daerah harus bisa membantu dan mencari solusi. Karena, mereka (Pemerintah Daerah- red), butuh informasi yang akurat, bukan Hoax yang di sebarkan.

"Untuk itu, mari bersama, memerangi covid 19, dengan saling kordinasi. Agar, informasi yang akurat dapat dipublikasikan melalui media,"imbuhnya.

Sementara, Meutya Hafid, Ketua Komisi 1 DPR RI, meminta agar perusahaan pers dapat dimasukan dalam kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak.

"Pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik,"kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis lalu (09/04/2020).

Menurut Meutya Hafid, ada beberapa poin hasil komunikasi DPR dengan Dewan Pers, yang dapat membantu perusahaan pers saat ini diantaranya, penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23 25 selama tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun 2020.

Lanjut, Politisi perempuan Partai Golkar itu beranggapan, tidak berlebihan menyebut bahwa pekerja pers (Wartawan, Red.) juga menjadi bagian dari garda terdepan melawan Covid-19 yaitu perang melawan Covid dengan informasi yang akurat di tengah gelombang hoax saat ini. 

Meutya Hafid juga meminta pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan pers untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis, tutupnya.(*)

×
Berita Terbaru Update