Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kecamatan Septi Sosialisasi Pencegahan COVID-19 Ke Tingkat Desa

Selasa, Maret 17, 2020 | 15:09 WIB Last Updated 2020-03-17T10:01:14Z
Kecamatan Septi Sosialisasi Pencegahan COVID-19 Ke Tingkat Desa

onlinepantura.com SEPATAN TIMUR 
- Terjadinya penyebaran Virus Corona atau Covid-19 menjadi momok yang menakutkan karena sudah terjadi insfeksi terhadap ribuan orang di ratusan negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Kejadian tersebut membuat berbagai kalangan melakukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Seperti halnya Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur (Septi) Kabupaten Tangerang, berdasarkan surat edaran Bupati Tangerang pihak kecamatan langsung menginstruksikan kepada jajaran pemerintah desa untuk segera melakukan sosialisasi pencegahan Virua Corona kepada Masyarakat. 

Sesuai instruksi dari Pak Camat Septi, Kami langsung berkoordinasi dengan seluruh Kepala Desa, dan mengimbau kepada seluruh elemen pemerintahan desa segera melakukan sosialisasi langsung secara berkala ke masyarakat terkait upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran virus, dengan senantiasa mengajak masyarakat menerapkan pola hidup bersih, sehat dan membiasakan diri mencuci tangan dengan sabun. 

Itu dilakukan guna memberikan rasa aman kepada seluruh kelompok masyarakat, melalui sumber resmi pemerintah,"ungkap Sekretaris Camat (Sekcam) Septi, Aan Ansori kepada onlinepantura.com Di ruang kerjanya, Selasa 17 Maret 2020. 

Pemerintah Desa diharapkan dapat  berkoordinasi dengan seluruh jajaran, begitu juga dengan unsur Binamas, Binamas, pendamping kader posyandu serta Badan Permusyawaratan Desa dan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa
dan masyarakat dapat langsung memberikan informasi baik itu dalam bentuk pemasangan spanduk maupun sosialisasi langsung Kepada masyarakatnya.

Dirinya menjelaskan, Sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 114-Huk/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang
Penetapan kejadian Luar Biasa Corona (COVID-19) di wilayah Provinsi Banten, dan memperhatikan
menyimak, menganalisis serta mengevaluasi penyebaran Penyakit Infeksi Emerging (PIE) secara massif,dengan ini Bupati Tangerang menghimbau sebagai berikut :

1. Memberikan sosialisasi kepada pegawai, keluarga dan masyarakat di lingkungan masing-masing
tentang gejala, tanda dan cara pencegahan penularan infeksi COVID-19

2. Menghimbau untuk meliburkan aktifitas pendidikan di semua level tingkatan (PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MTs) dan PKBM Lembaga Kursus lainnya di wilayah Kabupaten Tangerang selama 2 minggu sejak tanggal 16 s/d 30 Maret 2020.

3. Penutupan tempat-tempat hiburan dan tempat wisata di wilayah Kabupaten Tangerang selama 2 minggu sejak tanggal 16 s/d 30 Maret 2020.

4. Penundaan acara-acara publik dan pembatasan jam operasional tempat-tempat keramaian seperti
restauran, cafe, karaoke, dll.

5. Menjaga kebersihan lingkungan kantor pemerintahan dan swasta serta lingkungan pemukiman di
wilayah Kabupaten Tangerang,

6. Untuk menunda bepergian ke tempat-tempat keramaian, keluar kota sampai dengan penyebaran
COVID-19 terkendali.

7. Penundaan agenda-agenda yang menimbulkan resiko penyebaran COVID-19 seperti peringatan hari
besar agama, apel, upacara, resepsi, dll.

8. Fasilitas-fasilitas umum diwajibkan menyediakan thermal scanner untuk tamu dan pegawai dan menyediakan sabun pencuci tangan atau cairan antiseptik yang mudah diakses.

9. Dihimbau kepada masyarakat untuk berperan serta melakukan pembersihan karpet, handle pintu jendela, railing tangga serta alat yang sering disentuh secara umum.

10. Untuk sementara tidak melakukan kegiatan kontak fisik langsung bersalaman atau cium pipi kanan cium pipi kiri, cium tangan, dll)


11. Himbauan ini bersifat sementara sampai dengan terkendalinya penyebaran Covid-19. 

Jika seluruh elemen di tingkat desa sudah mengetahui upaya antisipasi dan pencegahan, dapat mengurangi dampak destruktif pada aspek-aspek lainnya, seperti dampak sosial dan ekonomi,"harapnya. (Jamal/Solihin) 







×
Berita Terbaru Update