Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Warga Keluhkan Aktifitas Armada Truk Pengangkut Tanah

Senin, Desember 09, 2019 | 07:16 WIB Last Updated 2019-12-09T00:16:10Z


onlinepantura.com TELUKNAGA - Kehadiran Transforter ataupun Truk pengangkut tanah merah semakin meresahkan masyarakat karena dampak lingkungan yang diakibatkannya.

Seperti yang terlihat di sepanjang jalan Raya Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga. Tampak ratusan unit truk pengangkut tanah berbaris menunggu antrian untuk masuk ke tempat pembuangan tanah merah dan ditambah lagi terlihat juga jalan raya yang ditutupi lumpur sepanjang jalan yang habis diguyur hujan, Sabtu 7 desember 2019.

Menurut Salah satu warga Desa Tanjung Pasir, Rahmat, mengatakan hal seperti ini sudah berlangsung berbulan bulan lamanya, truk tanah beroperasi 24 jam tanpa henti.
Akibatnya jalan raya dipenuhi lumpur apalagi kalau habis di guyur hujan terlihat licinnya jalan bahkan sudah banyak korban yang tergelincir.

Katanya sudah ada Perbup 47 tapi kok masih seperti ini ya, belum lagi banyak rumah yang retak karena lalu lalang truk tanah yang kangkangi perbub 47 tahun 2018,"ungkapnya.
Kami minta pihak Pemda jangan tutup mata dan telinga dan Kami mememinta untuk segera turun dan melihat kondisi di wilayah kami ini,"keluhnya.

Selain itu menurutnya, "Truk  pengangkut tanah merah tersebut semakin merajalela sehingga sering menimbulkan kemacetan dari mulai Kecamatan Teluk Naga sampai dengan Desa Tanjung Pasir, apalagi dampak lingkungan yang di akibatkan  seperti kalau hujan turun jalan raya seperti bubur di penuhi lumpur sehingga menyebabkan jalan licin, sudah banyak korban yang tergelincir akibat lumpur tanah merah tersebut.

Perbup nomor 47 tahun 2018 yang katanya mengatur jam operasional, mana pihak Pemda seperti menutup mata situasi yang ada, tolong mas sampaikan kepada Pemda, kami juga masyarakat Kabupaten Tangerang yang perlu diperhatikan,"pintanya.

"Transforter harus ikuti aturan perbup 47, apabila mereka ikuti aturan tersebut maka tidak ada hal seperti diatas terjadi, jika tetap melanggar maka pihak kepolisian dan dishub wajib untuk melakukan tindakan dengan tegas sesuai dengan ketentuan apalagi jika sudah menimbulkan korban luka atau jiwa," ucap warga dengan  kesal.
(F3)

×
Berita Terbaru Update