Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengasong Di Lampu Merah Terjaring Penindakan Satpol PP

Kamis, Desember 19, 2019 | 17:18 WIB Last Updated 2019-12-19T10:18:26Z

onlinepantura.com - Para Pedagang Asongan (Pengasong) yang biasa menjajakan dagangannya di lampu merah depan Kodim 0506 Tangerang ditindak dan diangkut Tim Kalong Wewe Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kamis siang 19 Desember 2019.

Sebanyak tiga orang pengasong yang kerap mangkal dilokasi tersebut, tak bisa menghindar ketika Tim Kalong Wewe Gakumda menjaring mereka di antara lalu lalang kendaraan yang melintas di Jalan TMP Taruna dekat bundaran Tugu Adipura.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja ( Kavid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang menegaskan penindakan terhadap pengasong itu dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Satpol PP Kota Tangerang, sambung Kaonang terus gencar melakukan penindakan terhadap pengasong, anak jalanan, gelandang dan pengemis yang melakukan aktivitas di lampu merah jalan protokol jantung Kota Tangerang.

"Sesuai tugas pokok dan fungsi serta perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang Bidang Gakumda melakukan penindakan dan penegakan Perda 8/2018. Penindakan ini kami lakukan secara gencar, terus menerus agar tercipta Kota Tangerang lebih tenteram," jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang.

Diungkapkan Kaonang, dalam penindakan ini Tim Kalong Wewe Gakumda didampingi Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga (Kasi Hubtarga) Ahmad Payumi, Kasi Penegakan Tatang Sumantri serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Gakumda.

"Dari lampu merah depan Kodim kami tindak tiga pengasong. Selanjutnya para pengasong itu didata dan dibuatkan berita acara oleh PPNS Gakumda. Kemudian mereka diminta membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya yang melanggar Perda 8/2018," ungkap Kaonang.

Terhadap pedagang asongan yang terkena penindakan Tim Kalong Wewe Gakumda ini, tambah Kaonang dibuatkan pula berita acara penyitaan barang dan untuk dapat diambil setelah 10 hari kerja.

Dikatakan Kaonang, guna memecahkan persoalan pengasong di jalanan ini, perlu terus mencari formulasi yang tepat dan efek jera. Sehingga setelah ditindak dan mendapat pembinaan serta sangsi mereka tidak menjadi pedagang asongan kembali. (Ateng San | Solihin) 
×
Berita Terbaru Update