Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Proyek Jembatan Di Jalan TMP Taruna Tangerang Diprediksi Tidak Tepat Waktu

Kamis, Desember 19, 2019 | 19:00 WIB Last Updated 2019-12-20T01:50:31Z

onlinepantura.com - Proyek Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas PUPR  berupa Peninggian jembatan di jalanTMP Taruna Kota Tangerang diprediksi akan melewati batas waktu yang diberikan PUPR.

Dimana proyek tersebut senilai Rp. 1.784.519.000,- yang dikerjakan kontraktor CV. Wira Karya dengan batas kerjaan 90 hari kalender. Berdasar pantauan dilapangan pekerjaan tersebut baru selesai diperkirakan 60%, sedangjan waktu hanya tinggal hitungan jari.

Nawa Pelaksana proyek dari perusahaan Kontraktor CV Wira Karya membenarkan perihal tersebut."Kami usahakan akan selesai tepat waktu 24 Desember ini, tapi melihat Kondisi dilapangan ya tergantung, inikan sifatnya situasional, mungkin saja kami akan minta perpanjangan waktu lagi untuk penyelesaian pekerjaan. Apapun Konsekwensinya nanti itu kebijakan PUPR,"terang Nawa saat dikonfirmasi media di lokasi proyek.

Nawa menyebut beberapa kendala yang menghambat dalam pekerjaan tersebut, "Jalan ini Ramai dan sempit,kami agak kesulitan dalam menyuplai bahan material dengan kendaraan besar jadi ya sedikit-sedikit dibawanya. Malah kemarin ada mobil Truk besar nyasar yang terperosok disekitar proyek, hingga terpaksa pekerjaan kami tangguhan dahulu. "kata dia.

Kepala Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi Jembatan Dinas PUPR, Pemkot Tengerang, Iwan Nursyamsu begitu dikonfirmasi masalah proyek jembatan tersebut tentang batas waktu mengatakan bahwa perpanjangan waktu bisa saja diberikan tetapi harus dengan dasar alasan yang kuat

"Ya bisa saja diperpanjang ,tetapi PUPR akan berikan surat teguran dulu ke pelaksana Proyek "ujar Iwan saat dihubungi diruang kerjanya.

Iwan menerangkan bahwa PUPR akan memberikan sangsi baik denda bahkan pemutusan pekerjaan.

"Sebelum menjatuhkan sanksi, kontraktor akan diberi surat peringatan. Tapi kalau sampai tiga kali peringatan belum juga bisa diselesaikan maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berhak memberikan sanksi secara sepihak.

Bisa saja penghentian pekerjaaan. Sangsinya selama dua tahun Perusahaan Kontraktor tersebut tak bisa mengikuti Tender proyek"tandasnya.(Solihin|Rls) 
×
Berita Terbaru Update