Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemkot Tangerang Tempeli Stiker Puluhan Reklame Menunggak Pajak

Minggu, Desember 15, 2019 | 17:26 WIB Last Updated 2021-04-07T06:38:32Z
Pemkot Tangerang Tempeli Stiker Puluhan Reklame Menunggak Pajak

onlinepantura.com - Sebanyak 32 reklame luar ruang (billboard) menunggak pajak ditempeli stiker "Pemilik/Pengelola Media Reklame Ini Belum Membayar Pajak Daerah" oleh Pemkot Tangerang yang dilakukan Tim Beruang Hitam Gakumda Satpol PP dan BPKD Kota Tangerang, Sabtu dan Minggu 14-15 Desember 2019.

Reklame yang ngemplang pajak daerah itu tersebar di sejumlah wilayah Kota Tangerang. Di antaranya di Jalan Hasyim Ashari, Jalan Inpres dan Jalan Raden Saleh, Jalan Daan Mogot, dan di kawasan Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta serta di wilayah Kecamatan Benda.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang mengungkapkan pihaknya mendapat perintah dari Kepala Satpol PP, Agus Henra Fitrahiyana untuk mendampingi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang guna menindak para penunggak pajak Reklame. 

"Atas perintah pimpinan, Bidang Gakumda Satpol PP bersinergi dengan BPKD guna menindak reklame luar ruang yang menunggak pajak daerah. Kami terus membangun sinergi dengan organisasi perangkat daerah lain guna mengejar pajak daerah ini," jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang, Minggu 15 Desember 2019.

Pemkot Tangerang Tempeli Stiker Puluhan Reklame Menunggak Pajak

Dibeberkan Kaonang, billboard menunggak pajak yang ditempeli stiker itu yakni berisi reklame Toko Air Minum Ozon, Toko Dulux, Napolly Panel, billboard Bloods, Gerai Salon Cantik, iklan Jotun, Otsky, Foodpedia, Oleh-oleh Talas Corner, Kedai Kopi Kulo, Domino Pizza, BPJS, SunnyGold, Warna-warni, PIK 2, Polo, Menu Makanan, Strabucks Coffie, Gubuk Makan Mang Engking, Enjoy Jakarta's Best Greens, Space FoodXDestination, Ayodhya, Paradiso Mansion, Citra Graden City dan Grand Duta Garden.

Pengelola atau pemilik 32 reklame tersebut, kata Kaonang sudah diingatkan untuk segera melunasi kewajibannya. Namun mereka tetap membandel sehingga dilakukan tindakan penempelan stiker oleh BPKD dan Satpol PP Kota Tangerang.

"Sesuai tugas pokok dan fungsi, kami terus-menerus dengan OPD terkait membangun sinergitas untuk menertibkan reklame yang wajib membayar pajak namun bandel tidak mau bayar.

Pajak reklame ini merupakan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang," papar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Kaonang.
(Ateng San/Solihin) 
×
Berita Terbaru Update