Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kades Bisa Menjabat 18 Tahun Secara Berturut-turut atau Tidak Secara Berturut-turut

Kamis, Desember 26, 2019 | 11:33 WIB Last Updated 2020-06-01T18:15:33Z

onlinepantura.com - Kali ini Kepala Desa (Kades) bisa menjabat selama 18 tahun atau 3 kali periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Ini adalah salah satu perubahan yang terjadi setelah lahirnya UU No. 6 Tahun 2014  tentang Desa. Pada UU No 32 Tahun 2004 dahulu, seorang Kepala Desa hanya bisa memangku jabatan nomor satu di desanya selama dua periode saja.

Ini terjadi pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tangerang. Contoh di Kecamatan Kosambi, terdapat Kepala Desa terpilih di tiga desa, yakni Maskota, Kepala Desa Belimbing, Pinan, Kepala Desa Cengklong dan Hasanudin, Kepala Desa Kosambi Timur.

Tiga Kepala Desa ini secara berturut-turut dapat merebut kembali kursi kepala desa untuk periode 2019-2025.

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kosambi, Sunartim menjelaskan, seorang Kepala Desa harus mampu melakukan inisiasi pergerakan ekonomi di desanya. Kemudian dijalankan oleh berbagai perangkat yang mendukungnya seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"BUMDes adalah operator alias mesin yang menjalankan rancangan bangun ekonomi yang telah disusun pemerintah desa," jelas Sunartim.(One) 
×
Berita Terbaru Update