Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Keputusan DKPP Menetapkan Calon Kades Laksana Hanya 4 Orang

Selasa, November 19, 2019 | 18:41 WIB Last Updated 2019-11-19T11:47:01Z

onlinepantura.com PAKUHAJI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Kecamatan Pakuhaji melaksanakan dan mengumumkan Penetapan calon Kepala Desa (Kades) untuk Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji Pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 pada Selasa 19 November 2019 di kantor Kecamatan.

Tampak kegiatan tersebut di hadiri oleh Ujat Sudrajat. Sos (Plt. Camat Pakuhaji) , Yandri Permana S. STP (Ketua DKPP), Akp. M. Isa Ansori SH. MH (Kapolsek Pakuhaji) , Kapten Kardi. S (Danramil 10 Sepatan), Faisal Yisup Pj. Desa Laksana, Ketua BPD Suhemi, Handi Ketua panwas, Asep juhriadi Ketua Panitia , Para Calon Kades Laksana.

Ujat Sudrajat. Sos yang saat ini sebagai Plt. Camat Pakuhaji  dalam wawancara nya mengatakan, saya hanya menindak lanjuti pengaduan saudara Mulyadi  terhadap Medical Check Up (MCU) calon Kades yaitu saudara M.Mustar pengaduan tersebut bukan hanya ke panitia pilkades saja tapi ke DPRD Kabupaten Tangerang, maka pada hari Kamis lalu tanggal 14 Noveber 2019 di lakukan Haering dengan Komisi 1 DPRD ikut pula Bagian Hukum dan Setda dan Dinas Badan pemperdayaan dan Pemerintahan Desa, hasil tersebut di simpulkan oleh bagian hukum bahwa harus di bentuk DKPP karena ada indikasi Mal Administrasi terhadap salah satu calon saudara M. Mustar mengenai MCU,"jelas Plt Camat.

Kemudian sehari setelah itu tanggal 15 Oktober  2019 saya selaku Camat Pakuhaji membentuklah DKPP dengan di Ketuai Yandri Permana S. STP Sekcam Pakuhaji dan juga Ketua DKPP,namun panitia pilkades merevisi keputusannya tentang nama nama calon yang akan mengikuti pilkades dengan menganulir saudara M. Mustar sebagai calon Kades.

Dari ketentuan pasal 15 ayat (1) hutuf i Peraturan Bupati no. 79 tahun 2014  tentang tatacara pemilihan antar waktu dan pemberhentian kepala Desa, Perihal Laporan Pelanggaran administrasi Panitia Pilkades Desa  Laksana dan tangal, 31 Oktober 2019 perihal permohonan klarifikasi dan rujukan resmi Tes medical Check Up.

Dengan Hasil  keputusan DKPP  Memutuskan Calon Kepala Desa Laksana  hanya ada 4 orang di antara nya; Ahmad Yani, H.Asgani, Ahmad Jaeni, Ade Regional Mustar, Sedangkan satu orang lagi yang bernama Mustar dinyatakan gugur.
Hasil Keputusan DKPP  telah di terima oleh Calon Kades Desa Laksana Bpk. Mustar yang telah di gugurkan dan bersedia dengan ikhlas dan akan mensukseskan pada tahapan selanjutnya.

Saya harapkan agar semua pihak bisa dapat menerima sebab ini keputusan terbaik dan Pillades Laksana bisa berjalan lancar, damai dan kondusif,"harap Camat.

(Jamal)

×
Berita Terbaru Update