Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

MPRI Desak Presiden Segera Terbitkan Peraturan Pengganti UU KPK Dan Batalkan RUU Bentukan DPR

Sabtu, September 28, 2019 | 19:43 WIB Last Updated 2019-09-28T12:44:03Z

onlinepantura.com KOTA TANGERANG - Sejumlah organisasi eksternal kampus mengatasnamakan Mahasiswa Peduli Rakyat Indonesia (MPRI), mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (UU) KPK dan membatalkan RUU kontroversial lainnya bentukan DPR.

Kordinator MPRI Tri Syahrizal menuturkan masalah kian semakin parah dan meluas di berbagai daerah. Bukan tanpa alasan, menurut dia masih belum ada keputusan yang jelas dari pemerintah pusat untuk menerbitkan Perppu tentang KPK.

Rizal sapaan akrabnya, mengatakan seharusnya DPR dan Pemerintah tidak bersikap egois, sehingga tidak menimbulkan gesekan kepada pihak kepolisian yang berkepanjangan. Rangkaian aksi mahasiswa murni untuk kepentingan negara dan rakyat, tidak ada unsur lain, yakni menggulingkan pemerintahan.

"Semua daerah yang ada di Indonesia sudah bergejolak bahkan banyak menimbulkan korban nyawa, padahal jika dilihat dari tuntutan yang mahasiswa inginkan adalah untuk kepentingan negara dan kepentingan rakyat.

Tidak ada penggulingan pemerintahan," kata Rizal saat Jumpa Pers di Kampus Universitas Muhammadiyah Tangerang kawasan Pendidikan Cikokol Kota Tangerang, Sabtu (28/9/2019).

RUU yang dibuat saat ini, lanjut Rizal, hanyalah mengakomodir Koruptor dan pemilik modal yang kian semakin merampas hak-hak rakyat. Pemerintah sudah seharusnya bersikap bijaksana jangan hanya ada kepentingan kelompok lalu menjadikan rakyat sebagai tumbal keserakahan para penguasa.

"Banyaknya korban yang berjatuhan hanya akan memperkeruh suasana bahkan dikhawatirkan terjadi chaos yang lebih parah," terangnya.

Sementara, Simpul MPRI lainnya Kumbang menegaskan bahwa banyaknya kabar aksi mahasiswa untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah saat ini tidak benar. Itu semua, Kumbang menilai cenderung ingin memecah barisan mahasiswa dalam melakukan perjuangan.

"Banyak beredar kabar bahwa aksi yang dilakukan serentak oleh mahasiswa untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah saat ini dan  mencoba ingin mengadu domba rakyat dengan pemerintah, kabar yang demikian sangatlah tidak benar dan cenderung ingin memecah barisan mahasiswa dalam melakukan perjuangan," tegas Kumbang.

Dijelaskan Kumbang, tuntutan mahasiswa tetap sama menolak RUU ngawur yang dibuat oleh DPR. Mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu KPK dan mendesak agar DPR menyetujui.

"Selain itu, kami tetap konsisten Menolak RUU KUHP, RUU Pertanahan dan RUU kontroversial lainnya. Serta kami mendesak usut tuntas kematian pelajar dan mahasiswa yang telah berjuang," tegasnya.

Solihin 
×
Berita Terbaru Update