Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Instruksi Bupati, Camat Sepatan Langsung Gelar Penegakan Perda 47/2018

Rabu, September 25, 2019 | 15:03 WIB Last Updated 2021-09-23T15:42:48Z
Instruksi Bupati, Camat Sepatan Langsung Gelar Penegakan Perda 47/2018

SEPATAN - Sesuai inturksi Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar yang meminta seluruh Camat dan Dishub serta Satpol PP untuk bersama-sama menegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47/2018 tentang batasan jam operasional kendaraan berat.

Hal itu juga dilaksanakan Camat Sepatan berasa sama jajaran melaksanakan monitoring kegiatan aktifitas armada Pengangkut Tanah yang melintasi wilayah Kecamatan Sepatan yang berbatasan dengan kecamatan Pakuhaji. pada Selasa Malam 24 September 2019.

Menurut Camat Sepatan  Dadang Sudrajat kepada onlinepantura.com di lokasi kegiatan mengatakan, sesuai inturksi Bupati Tangerang mengacu pada Perbup No 47/2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Armada Pengangkut Tanah pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang untuk ini kami bersama sama melakukan monitoring aktifitas armada angkutan tanah yang melintas di wilayah Kecamatan Sepatan.

Menurutnya, hal ini dilakukan dengan Adanya beberapa ruas jalan yang akan diberlakukan aturan ini diantaranya Jalan Raya Legok, Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Kronjo, dan Jalan Raya Kresek Balaraja.

Instruksi Bupati, Camat Sepatan Langsung Gelar Penegakan Perda 47/2018

Dalam acara penertiban dan penegakan Perbub dihadiri langsung oleh Dadang Sudrajat Camat Sepatan, Pj Kades Kayu Agung, Abdul majid , Pj Desa Karet M. Mukhtar, Pj Desa Pisangan Jaya Musta dan anggota Satpol pp dan anggota Dinas Dishub Dayat Junaedi, Sekcam H. Ace Kurniawan Arip Hernowo Kanit Lantas. 

Lebih lanjut Dadang mengatakan,  memang armada Pengangkut Tanah terlihat melintasi jalan raya pakuhaji - Sepatan pada malam hari, namun menurut laporan dari warga belum waktunya beroperasi armada sudah banyak yang melintas, untuk itu kami langsung selusuri pada malam Rabu jam 19 .00 wib,"ungkapnya.

Ternyata benar setelah kamu lakukan monitoring di jalan, ada mobil armada damtruk yang lewat bahkan buka satu armada. Ada sebanyak 18 armada yang Terjaring dan yang seharusnya armada  beroperasi dari jam 22.00 wib.

Memang armada tersebut kosong hanya melitas dari kosambi ke jati talang  pulang ke Full untuk mengisi lagi.

Kami akan terus pantau dengan aturan Perbub yang sudah ada mulai jalan baik isi atau kosong tetap jam 22.00 wib mereka beroperasi,"jelas Camat.

Kegiatan Operasi penertiban ini mengacu pada Perbup Bupati yang berlokasi di perbatasan wilayah Kecamatan Pakuhaji dan wilayah Kecamatan Sepatan kebenaran wilayah kecamatan sepatan menjadi lintasan,"katanya.

Titik utama yang dilakukan yaitu menyampaikan kepada kordinator lapangan karena menurut saya sopir hanya menjalankan tugas saja, Tinggal penegasan dari  Kecamatan kepada pemilik lahan yang di gali atau yang di urug agar pengelola untuk mengingatkan sehingga jalan jalan yang terlintas jangan cuma nanti ujungnya cuma di salahkan. jika tidak boleh ya tidak harus jam 22.00 wib sebab ini sudah di atur oleh perbub,"ungkapnya.

Untuk itu bagi 2 wilayah Kecamatan yaitu Mauk dan Kosambi harus menyampaikan worning Perbub tersebut, sehingga kecamatan kecamatan yang terlitas tidak kesalahan,sedangkan lokasi Ambil dan urug bukan di wilayah kita wilayah kita hanya terlintas.

Yang jelas wilayah kecamatan sepatan  jika di minta personil untuk dua sisi kami siap saja dan bisa berkolaborasi dengan kecamatan lain yang juga terlintas,"ucapnya.
(Jamal) 

×
Berita Terbaru Update