Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Aktivis Tangerang Gugat PDAM TKR Ke MA tentang Perda Nomor 1 Tahun 2013

Selasa, Juli 09, 2019 | 10:14 WIB Last Updated 2021-06-18T15:44:06Z
Aktivis Tangerang Gugat PDAM TKR Ke MA tentang Perda Nomor 1 Tahun 2013

KABUPATEN TANGERANG -Aktivis Tangerang Gugat PDAM TKR Ke MA tentang Perda Nomor 1 Tahun 2013tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kerja Raharja (TKR). 
Perda tersebut diuduga melanggar Undang-Undang konsumen dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tentang BUMD. 

Aktivis Tangerang Sahrul Hidayat  menjelaskan, semenjak berdirinya PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) tidak menguntungkan masyarakat Kabupaten Tangerang, melainkan hanya mencari profit (keuntungan) saja.

Selama ini Kerjasama yang dilakukan beberapa daerah membuat masyarakat tidak terlayani dan kesannya hanya kepentingan bisnis semata.

"Saya melihat PDAM Tirta Kerta Raharja tidak pro masyarakat, melainkan mencari profit atau keuntungan saja," kata Sahrul Hidayat Senin 9 Juli 2019 melalui siaran Persnya.

Menurutnya, terbukti kerjasama pelayanan meliputi DKI Jakarta, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, dan hanya sebagian kecil melayani masyarakat Kabupaten Tangerang.

Dasar berdirinya Perda dibuat hanya kepentingan para pejabat PDAM. Karena perda No 1 Tahun 2013 dasar perubahan jelas-jelas diskriminasi sosial terhadap rakyat Kabupaten Tangerang.

Karena PDAM TKR tidak mampu melayani warga melainkan hanya kepentingan bisnis dan tidak memiliki dasar kuat serta melanggar Perpres 54 tentang BUMD.

"Perda No 1 Tahun 2013 itu diskriminasi sosial terhadap rakyat. Perda ini hanya untuk kepentingan bisnis dan melanggar Perpres 54 tentang BUMD,"ucapnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, PDAM TKR memang memiliki peraturan daerah, tapi keputusan sepenuhnya direksi atas SK Bupati, maka ini melanggar aturan dan undang-undang. Untuk itu perda tersebut batal secara hukum.

"Ini ada indikasi adanya kerjasama akal-akalan yang terjadi di perusahan air minum daerah (PDAM) Tirta Kerta Raharja,"ujarnya.

Disebutkan Sahrul, bahwa terjadinya adanya indikasi permainan yang melibatkan banyak oknum yang bermain di PDAM TKR, sedangkan dalam proses berdiri sudah jelas memproritaskan masyarakat Kabupaten Tangerang sesuai dengan UU Otonomi daerah.

"Kami dan kawan-kawan akan terus kawal peraturan daerah yang ada di kabupaten yang selama ini tidak menguntungkan masyarakat Kabupaten Tangerang. Dan siap uji materi di Mahkamah Agung,"jelasnya.

Demikian  halnya disampaikan, Ade Maulana Saleh Aktivis Muda Pantura menjelaskan, Sangat menyayangkan pihak PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang yang selama ini telah melakukan hal tersebut.

Bayangkan saja, selama ini untuk air bersih selalu di kirim Ke jakarta namun untuk air limbah malah dikirim ke Tangerang selama ini.

Padahal pasokan PDAM TKR untuk wilayah Kabupaten Tangerang belum dirasakan masyarakat Kabupaten sepenuhnya yakni 13 persen. Namun sebagian sudah di pasok ke wilayah DKI Jakarta,"jelasnya.

Solihin


×
Berita Terbaru Update